Mohon tunggu...
adhira suci anggraini
adhira suci anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Pluralism

4 Desember 2022   22:44 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:04 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika ditinjau dari bahasa pluralisme diambil dari kata pluralism yang kata tersebut berasal dari inggris, terdiri dari 2 kata yaitu plural yang berarti beragam dan isme yang berarti paha Jadi kata pluralisme adalah banyak dan berbagai macam paham yang lebih dari satu. Sedangkan legal atau hukum adalah peraturan atau adat yang bersifat mengikat dan disepakati oleh penguasa atau pemerintah secara resmi. Jadi dari dua pengertian kata di atas dapat disimpulkan bahwa definisi legal pluralisme atau pluralisme hukum adalah kehadiran lebih dari satu paham hukum dalam satu lingkungan yang berjalan bersama sebagai hukum resmi yang disepakati.

Alasan mengapa pluralisme hukum masih berkembang di masyarakat adalah karena pluralisme hukum ini telah memberikan pemahaman baru kepada masyarakat luas bahwa di Indonesia tidak hanya terdapat hukum nasional tetapi juga sistem hukum lain yang lebih komunal. Serta penjelasan tentang adanya tatanan sosial yang tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara. Kepastian hukum tetap merupakan asas penting yang memang perlu diperhatikan dalam konteks keragaman sistem hukum.

Dilihat dari berbagai asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewujudkan paham pluralisme hukum. Kebhinekaan di tingkat lokal dan perwujudan otonomi daerah dan otonomi khusus.  Menguraikan kelemahan dan kritik terhadap pluralisme hukum tersebut di atas, yaitu terbukanya peluang terjadinya pertentangan standar yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang  merupakan prinsip penting dalam perlindungan hukum.  Selain itu, ada kritik dan pertanyaan penting tentang pluralisme hukum yang muncul dari uraian masalah, apakah pluralisme hukum merupakan solusi praktis untuk memecahkan masalah hukum  masyarakat? Dan apakah pendekatan pluralis hukum masih penting bagi perkembangan hukum Indonesia ke depan, khususnya  dalam produk legislasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini dibahas di bagian berikut. Pentingnya/Penggunaan Pluralisme Hukum dalam Pembangunan Perundang-undangan Indonesia di Masa Depan Pluralisme hukum  tidak serta merta menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat. 

Sebenarnya masih banyak "kekuatan lain" yang tidak berasal dari negara. Ini termasuk hukum umum, hukum agama, bea cukai, perjanjian perdagangan internasional, dll. Keduanya memiliki kemampuan untuk mengatur tindakan orang-orang yang berkomitmen padanya, bahkan terkadang anggota masyarakat atau komunitas ingin mengikuti aturan tersebut. Jika demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pluralisme hukum masih dibutuhkan atau akan terus dibutuhkan di negeri ini. 

Menurut kelompok kami mengenai pluralisme dan hukum progresif yaitu, Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan baik pemikiran maupun tindakan dalam hukum sehingga dapat dengan mudah mem biarkan hukum  mengalir  untuk memenuhi tugasnya melayani rakyat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada desain atau bias dalam implementasi hukum. Pluralisme hukum mengacu pada penerapan sistem hukum ganda pada semua kelompok di suatu wilayah, khususnya di Indonesia, di mana sistem hukum ganda, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat diterapkan secara bersamaan. Pluralisme hukum di Indonesia  berupa hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, konstitusi, hukum tata negara, hukum internasional dan hukum  lainnya. Sederhananya, pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun