Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK dalam Cengkeraman Oligarki

8 Mei 2021   09:02 Diperbarui: 8 Mei 2021   12:01 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fachry Bachmid (Mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka) - Dokpri

Persoalan korupsi terus menerus menderap bangsa Indonesia. Hampir setiap lini cabang kekuasaan pernah terlibat praktik rasuah, mulai dari eksekutif, legislatif, sampai pada ranah yudikatif. Bukan hanya merusak perekonomian, namun efek dari kejahatan korupsi juga menyentuh aspek demokrasi, bahkan lebih jauh pada pelanggaran hak asasi manusia Data Indonesia Corruption Watch sepanjang tahun 2018 negara telah dirugikan Rp 9,2 triliun akibat praktik-praktik korupsi. Kontestasi elektoral pun terganggu akibat praktik rasuah, kepala daerah silih berganti menjadi tersangka karena terbukti menjadikan kewenangan luas sebagai bancakan korupsi. Citra Indonesia di mata dunia pun tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Indeks Persepsi Korupsi terbitan Transparency International tahun 2019 masih menempatkan Indonesia pada peringkat 85 dari total 180 negara. 

Setahun lebih berlalu RUU yang di anggap melemahkan KPK resmi di usulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dalam hitungan hari saja UU tsb di sahkan di DPR RI pada selasa (17/9/2019). Publik menilai bahwa proses revisi UU tsb di nilai sangat cepat dan tidak sesuai dengan asas keterbukaan (pasal 5 g) bahkan dalam proses tersebut KPK sama sekali tidak di libatkan.

Pasca berlakunya RUU KPK ini banyak mendapatkan hambatan. Pertama tentang pasal pemeriksaan, Dalam Pasal 46 UU KPK lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara pidana. perubahan itu menyebabkan UU KPK kehilangan status sebagai aturan yang berlaku khusus. Dampaknya, tindak pidana korupsi hukum acaranya sama dengan tindak pidana biasa. Kedua, Pasal soal status kepegawaian, pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah. Sebab pegawai negeri atau ASN berada di bawah garis komando subordinasi pemerintah. Dan beberapa hari yang lalu kurang-lebih 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos saat tes Wawasan Kebangsaan, seperti Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Penyidik yang lagi sementara lagi menangani kasus besar seperti E-KTP, Suap Ekspor Benur, dan Dana Bansos yang tersangkanya berasal dari lingkaran penguasa. Hal inilah yang menjadi hambatan bagi KPK untuk menindak dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Masa depan KPK saat ini secara tidak langsung di lemahkan dalam pusaran penguasa, KPK di hancurkan dari dalam melalui seleksi pemilihan pimpinan KPK yang di nilai bermasalah. Pertama, dari isu radikalisme yang tidak relevan. Kedua, panitia seleksi menilai bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak dijadikan faktor penentu calon pimpinan KPK, sementara LHKPN dapat menjadi tolak ukur integritas penyelenggara atau penegak hukum, Selain itu, LHKPN merupakan perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengirimkan surat permintaan salinan Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 pada 10 Juli lalu. Namun, Sekretariat Negara menyebutkan bahwa salinan itu hanya tersedia untuk masing-masing anggota pansel. Padahal berdasarkan pasal 1 dan 2 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang informasi publik, Keppres Pansel KPK merupakan informasi publik dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Sementara KPK di hancurkan dari luar melalui RUU UU KPK saat ini. KPK secara gamblang di pertontonkan di hadapan publik bahwa Lembaga tersebut sudah kehilangan Independensinya karena KPK dianggap  hanya sebagai boneka penguasa, alat politik yang sesuka hati penguasa untuk dikendalikan.

Disaat uji materi kemarin terjadi Dissenting Opinion disidang UU KPK. Wahiduddin Adams, ia adalah Hakim MK yang berbeda pendapat dalam putusan uji formil UU KPK, Ketika semua hakim menolak gugatan mengenai proses revisi UU itu, Wahiduddin menyatakan proses revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu dilakukan dalam waktu singkat dan secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK  secara fundamental.

Setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai di lakukannya uji materi, yang di gugat oleh Prof. Fathul Wahid., S.T., M.Sc., Ph.D, dkk. Pada perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, MK menolak segala uji formil. Sedangkan, gugatan material di kabulkan sebagian. Hal yang di kabulkan itu berkaitan dengan izin kerja KPK terkait, posisi KPK, penyadapan, penggeladahan, dan penyitaan. Ada beberapa pasal yang gugatan pemohon di kabulkan seperti di pasal 1 angka 3 dimana KPK serumpun dengan kekuasaan Eksekutif dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, walaupun gugatan pasal tsb di kabulkan tetap saja KPK bekerja di bawah tangan Presiden dan pastinya akan mendapatkan intervensi dari penguasa, seharusnya KPK bekerja sesuai asas equality before the law. 

Kita juga perlu ingat bahwa, KPK bekerja di bidang pencegahan, bukan dalam bidang penindakan. Jadi keberhasilan KPK dilihat dari berkurangnya jumlah kasus yang ditangani, bukan banyaknya jumlah kasus yang di tindak, karena KPK bukan bergerak dalam bidang penindakan.

Menurut penulis, apabila pemerintah dan DPR ingin merevisi atau membuat UU harus memperhatikan prosedur pembuatan UU dalam UU No. 12 tahun 2011. Terutama memperhatikan asas keterbukaan dan melibatkan elemen-elemen masyarakat untuk pembuatan UU agar terciptanya keterbukaan dan transparansi di publik, apalagi Indonesia adalah negara hukum dimana segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum (pasal 1 (3) UUD 1945). 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun