Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demi Investasi, Miras Dilegalisasi !

4 Maret 2021   23:22 Diperbarui: 5 Maret 2021   06:56 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H, M.H (Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka) Dokpri

Dampak ekonomi yang ditimbulkan karena adanya pandemic covid 19 membuat pemerintah mencari solusi agar dampak tersebut dapat teratasi. Setelah pemerintah Bersama dengan DPR sahkan UU Cipta kerja yang juga meropakan produk legislasi dalam kondisi covid 19 yang tentuanya menuai pro kontra bahkan sampai pada aksi demontrasi penolakan. 

Salah satu konsekuensi dari adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah lahirnya aturan turunan sebagai bentuk pelaksanaan dari UU tersebut, walaupun salah satu alasan dari lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dengan metode Omnibuslaw adalah sebagai bentuk penyederhanaan legislasi di Indonesia yang begitu banyak, tetapi dengan diundangkannya uu ciptake tersebut justru akan melahirkan 42 aturan turunan dengan rincian 37 Peraturan Pemerintah dan 5 Perpres sebagai bentuk peraturan turunan dalam implementasi kebijakan dan pelaksanaan uu CIpta Kerja.

Dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta, Pemerintah membuka 14 bidang usaha untuk investasi yang juga menjadi alasan lahirnya UU ciptaker ini. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol. Omnibus law tersebut mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Didalam UU Cipta Kerja diatur mengenai 6 bidang yang tetap tertutup, yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/ kapur/ kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.  

Sebelumnya, Pasal 12 ayat (2) UU Penaman Modal menyebutkan, bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Adapun bidang usaha yang tertutup untuk investor asing dan domestik ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengatur 20 bidang usaha yang tertutup untuk investasi. 

Berdasarkan Perpres tersebut, tanpa 6 bidang yang tetap tertutup dalam UU Cipta Kerja, maka 14 bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt. 

Begitupun yang diatur dalam aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dan isu hangat yang diperbincangkan public, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun