Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kausalitas, Titik Terang Sebuah Pengakuan

15 Desember 2020   08:27 Diperbarui: 15 Desember 2020   08:31 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BASRAWI, S.H., M.H (Dosen FH USN Kolaka)

Perjalanan yang cukup panjang sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh Het Herziene Inlandcshe Reglement, produk hukum warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berlaku lewat Staatsblad No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Tap MPR RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.

Dalam hukum acara tersebut sebelum menggunakan KUHAP, alat bukti di atur dalam pasal 164 HIR yang berlaku lewat Staatsblad No. 44 Tahun 1941 Pasal 164 HIR. Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:

  1. Bukti dengan surat
  2. Bukti dengan saksi persangkaan-persangkaan
  3. Pengakuan
  4. Sumpah

Karena produk peninggalan colonial tersebut dianggap memiliki banyak kelemahan, maka para pendahulu kita, putra-putra terbaik bangsa memproduk Regulasi Baru berkenaan dengan Hukum Acara pidana yang di sebut sebagai Kitab Undang-undang Hukum  Acara Pidana  atau Undang-undang  No. 8 Tahun 1981 yang masih kita gunakan sampai sekarang.  Ada perbedaan yang substansi dalam pasal 164 HIR dan Pasal 184 KUHAP, dalam pasal 184 yang dimaksudkan alat bukti yaitu :

  1. Keterangan saksi,
  2. Keterangan ahli,
  3. Surat,
  4. Petunjuk dan
  5. Keterangan terdakwa.

Dalam pasal 164 HIR ketika orang yang di guga melakukan kejahatan dalam pemeriksaan perkara setelah mengakui perbuatan dan di dukung dengan alat bukti lainnya , maka perkara sudah bisa beproses ketahap selanjutnya, berbeda dengan apa yang di uraikan dalam pasal 184 KUHAP orang yang diguda melakukan tindak pidana walaupun ada bentuk pengakuan dan didukung 2 alat bukti yang SAH, penyidik tidak berheti sampai pada tahap itu, karena dengan pengakuan belum cukup membuat terang suatu peristiwa pidana. Sehingga dalam keterangan tersangka, penyidik di tuntut untuk menggali keterangan-keterangan dari alat bukti lain untuk mengembangkan dugaan tindak pidana  lebih lanjut.  

Dengan demikian pengakuan-pengakuan itu penting dalam mengungkap sebuah peritiwa tindak pidana, tetapi dengan pengakuan itu belum cukup untuk membuat terang benderang sebuah peristiwa pidana. Untuk  itu mengungkap sebuah perkara menjadi terang diperlukan kejelihan dan SDM yang baik dari Penegak Hukumnya. Dalam menggali peristiwa hukum yang lebih rumit dalam penyelesaiaanya  maka diperlukan juga pendekatan keilmuan para ahli, sebagaimana telah di atur dalam alat bukti pasal 184 KUHAP tentang keterangan Ahli.  

Akhir-akhir ini penegak hukum lagi-lagi di uji dalam menerapkan hokum itu sendiri, sebaik apapun produk hokum atau undang-undang yang dibuat, tetap ditentukan oleh siapa yang menggunakan hukum  tersebut. Sebanyak apapun datangnya pengakuan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum, maka tetap akan dilihat dari aspek pendekatan ilmu hukum secara komprehensif. Bagaimana jika kasus yang terjadi baru-baru ini Massa yang mengatasnamakan umat islam kabupaten ciamis mendatangi Mapolres Ciamis di jalan Jendral Sudirman Minggu (13/12/2020), memberikan pengakuan atas keterlibatan mereka melanggar protokol kesehatan bersama HRS dan  bersedia di tangkap bersama HRS (Tribunnews.com, CIAMIS). Tentunya ini menjadi masalah dalam penegakan hukum, karena akan banyak yang tertangkap dan penjara akan full akibat massa.  

Dalam pendekatan ilmu kriminologi peran teori kausalitas dapat digunakan menjadi salah satu pemecah masalah dari beberapa persoalan-persoalan hukum yang terjadi. Teori Individualisasi Teori ini berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan. Dengan kata lain peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret (post factum). Menurut teori ini tidak semua faktor merupakan penyebab. Dan faktor penyebab itu sendiri adalah faktor yang sangat dominan atau memiliki peran terkuat terhadap timbulnya suatu akibat. Pendukung teori ini adalah Birkmayer dan Karl Binding. Begitupun dengan Teori Generalisasi Von Bar dan van Kriese.

Menurut Wirjono Prodjodikoro Teori yang dikemukakan Von Bar disebut dengan teori generalisasi. Teori-teori ini melihat secara ante factum (sebelum kejadian/in abstracto) apakah diantara serentetan syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa, atau menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori ini dicari sebab yang adequate untuk timbulnya akibat yang bersangkutan (ad-aequare artinya dibuat sama). Oleh karena itu teori ini disebut teori adequat (teori adequate, Adaquanzttheorie). Dari uraian teori-teori kriminologi hukum tersebut memberikan kita pandangan hukum, bahwa sebanyak apapun pengakuan  keterlibatan seseorang dalam peritiwa hukum pidana, tidak semua dapat diproses secara hukum, ini di sebabkan karena  tidak semua faktor merupakan penyebab. Dan faktor penyebab itu sendiri adalah faktor yang sangat dominan atau memiliki peran terkuat terhadap timbulnya suatu akibat.

Mengutip Arbintoro Prakoso dalam bukunya Kriminologi dan Hukum Pidana, bahwa dalam ilmu hukum, kriminologi sangat erat keterkaitannya dengan hukum pidana, sehingga ilmu kriminologi juga digunakan untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum pidana. Menurut Enrico Ferri, kriminologi berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun