Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hak Imunitas dan Potensi Kampanye Terselubung Calon Kepala Daerah Petahana dalam Penyaluran Bansos Pandemi Covid-19

29 Mei 2020   05:50 Diperbarui: 27 Juni 2020   14:09 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi sekali lagi, bahwa Hak Imunitas dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020  tidak menghilangkan proses penegakan hukumnya, sebab akan kembali pada ketentuan Pidana Mens Rea dan Actus Reus, juga kembali ke perdata yakni tatkala ada kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana.

Jadi ketentuan pasal 27 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020  tidak akan menghilangkan ketentuan kemungkinan dikenakan pidana dan perdata, selama ada kerugian Negara, diambil tanpa Itikad Baik, ada niat jahat, serta melibatkan uang.

Problem terkait bantuan sosial dan Undang-Undang Pilkada jika dikaitkan dengan Hak Imunitas dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, yang dalam Pelaksanaannya bukanlah kebal terhadap penegakan hukum, tetapi kata kuncinya harus didasarkan pada Itikad Baik.

Kemudian jika di hubungkan lagi dengan Undang-Undang Pilkada yang tentunya merupakan Lex Specialis sedangkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 pada dasarnya merupakan pengaturan yang bersifat umum. Sehinggan dengan demikian, pelaksanaan pengawasan terhadap bantuan sosial itu juga bisa menjadi objek pengawasan oleh penyelenggara pilkada dalam hal ini Bawaslu.

Hanya saja jika kita perhatikan secara seksama, maka ada semacam kekosongan hukum manakala dikaitkan dengan penundaan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada oleh KPU sebagaimana yang diatur dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga ini juga menjadi persoalan. 

Enam bulan penundaan tahapan itu pengaturannya bagaimana? Pengawasannya bagaimana? menjadi sederetan pertantyaan dalam menyikapi persoalan ini. 

Bawaslu jika kemudian melakukan tugas pengawasannya terhadap adanya indikasi kampanye terselubung dalam penyaluran bantuan sosial oleh kepala daerah yang akan mencalonkan kembali di periode selanjutnya, menjadi masalah tersendiri karena belum adanya penetapan calon. Problem kekosongan pengaturan ini tentunya membutuhkan solusi.

KPU tentu kita harapkan agar menetapkan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan PKPU Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sementara Bawaslu, untuk mengisi kekosongan hukum ini khususnya pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang kemungkinan mencalonkan lagi dipilkada periode selanjutnya/ petahana, perlu sekiranya membuat semacam Surat Edaran atau regulasi dalam bentuk lain yang nantinya mengatur apabila pemberian bantuan sosial itu cenderung menyalahgunakan jabatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum sendiri diatur tentang jenis pengawasan, ada pengawasan karena laporan masyarakat dan ada juga pengawasan karena temuan. Dari sini bisa dijadikan tolak ukur bahwa tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam temuan dengan dasar adanya politisasi bantuan dengan pemberian label, foto, dan lain sebagainya.

Pada akhirnya harapan kita bersama bahwa penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU, khususnya Bawaslu dalam mengisi kekosongan hukum selama enam bulan, termasuk meminimalisir adanya sisipan dan kampanye terselubung serta politisasi terhadap penyaluran bantuan-bantuan sosial oleh kepala daerah yang kemungkinan akan mencalonkan kembali di pilkada periode selanjutnya melalui regulasi yang memuat bahwa kepala daerah tersebut terlebih dahulu menyatakan dirinya tidak akan maju kembali dalam pilkada periode berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun