Sudah satu tahun sejak pandemi Covid-19 ditetapkan, Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami penambahan kasus positif Covid-19. Per 25 Juni 2021, kasus bertambah sebanyak 18.872 kasus sehingga kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 2.072.867 kasus dan kasus meninggal mencapai 56.371 kasus. Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) tetap terus berjalan, dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pelaku usaha, pekerja, pelanggan/ konsumen dan masyarakat yang terlibat. Maka pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.Â
Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:Â
1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuhpublik setiap 4 jam sekali).
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
3. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk.
4. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
5. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
6. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter 7. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan.
8. Mencegah kerumunan pelanggan.Â
Berdasarkan grafik angka kepatuhan memakai masker  dari seluruh Kab/Kota di 34 Provinsi pada 6 Juni 2021 yang dihitung selama 7 hari terakhir, rata -rata kepatuhan memakai masker terendah terdapat di Kep. Bangka Belitung sebesar 36.7%. Sedangkan untuk angka kepatuhan menjaga jarak yang dihitung selama 7 hari terakhir, rata-rata kepatuhan menjaga jarak terendah terdapat di Kep. Bangka Belitung sebesar 33.5%.Â
Berdasarkan data Sistem Monitoring Bersatu Lawan Covid (BLC) yang didapatkan berdasarkan laporan real-time para personil TNI, POLRI, dan duta perubahan perilaku, grafik persentase kepatuhan protokol kesehatan di restoran/ kedai pada bulan Mei lalu terus menurun.Â