Mohon tunggu...
Adhe Fadilla
Adhe Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Restoran/Kedai Menjadi Lokasi dengan Kepatuhan Kesehatan Terendah

25 Juni 2021   21:10 Diperbarui: 25 Juni 2021   21:11 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sudah satu tahun sejak pandemi Covid-19 ditetapkan, Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami penambahan kasus positif Covid-19. Per 25 Juni 2021, kasus bertambah sebanyak 18.872 kasus sehingga kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 2.072.867 kasus dan kasus meninggal mencapai 56.371 kasus. Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) tetap terus berjalan, dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan pada masa pandemi Covid-19 perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pelaku usaha, pekerja, pelanggan/ konsumen dan masyarakat yang terlibat. Maka pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. 

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain: 

1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuhpublik setiap 4 jam sekali).

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

3. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk.

4. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

5. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.

6. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter 7. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan.

8. Mencegah kerumunan pelanggan. 

Berdasarkan grafik angka kepatuhan memakai masker  dari seluruh Kab/Kota di 34 Provinsi pada 6 Juni 2021 yang dihitung selama 7 hari terakhir, rata -rata kepatuhan memakai masker terendah terdapat di Kep. Bangka Belitung sebesar 36.7%. Sedangkan untuk angka kepatuhan menjaga jarak yang dihitung selama 7 hari terakhir, rata-rata kepatuhan menjaga jarak terendah terdapat di Kep. Bangka Belitung sebesar 33.5%. 

Berdasarkan data Sistem Monitoring Bersatu Lawan Covid (BLC) yang didapatkan berdasarkan laporan real-time para personil TNI, POLRI, dan duta perubahan perilaku, grafik persentase kepatuhan protokol kesehatan di restoran/ kedai pada bulan Mei lalu terus menurun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun