Mohon tunggu...
Adha Qadli Zaka
Adha Qadli Zaka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 Memberikan Edukasi dari Dampak Buruk dan Sanksi terhadap Perilaku Bullying di SMPN 2 Kendal

14 Agustus 2022   20:11 Diperbarui: 2 September 2022   15:54 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 Memberikan Edukasi Perilaku Bullying di SMPN 2 Kendal/Dokumentasi pribadi

Kendal (21/7) Mahasiswa melakukan sosialisasi stop anti bullying di SMPN 2 Kendal di kelurahan Patukangan. Para siswa perlu mengetahui pentingnya pencegahan bullying agar mampu memanilisir terjadinya tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Kasus bullying pada saat ini semakin meningkat di Indonesia terutama di kalangan remaja. Hal ini di buktikan dengan banyak nya kasus bullying. Peristiwa ini semakin memprihatinkan karena kasus bullying tidak memandang gender sesuai SDG's poin 5 (Kesetaraan Gender), umur, dan tempat.

Kasus bullying mulai merajalela di Indonesia dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Menurut survey KPAI, Pada tahun 2021 komisi perlindungan khusus anak menerima pengaduan terkait masalah bullying paling banyak 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan psikis. Kasus bullying yang merupakan salah satu kasus kekerasan di sekolah merupakan kasus dengan angka terbesar, dibandingkan dengan tawuran pelajar, diskriminasi pendidikan, dan aduan terhadap pungutan liar.

Seperti hal nya contoh kasus di Kendal yang melibatkan 7 Siswi SMP dengan melakukan tindakan perundungan terhadap temannya. Motif para pelaku melakukan perundungan karena jengkel dan dendam kepada korban yang mengunggah foto pelaku utama di media sosial. Foto itu akhirnya viral di media sosial.

Untuk mendukung upaya pemerintah Kabupaten Kendal mengurangi angka kasus bullying yang terjadi maka Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2021/2022 mengadakan sosialisasi Stop Bullying di kalangan Remaja, tepatnya di SMPN 2 Kendal.

Dengan diadakannya sosialisasi stop bullying ini bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying terhadap siswa siswi agar tidak melakukan bullying antar sesamanya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, sosialisasi ini memberikan pengertian sanksi hukum terhadap remaja pelaku bullying dengan pelecehan verbal yang dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 yang menyatakan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." dan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Para pelajar sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini. Mereka memperhatikan dengan seksama terhadap materi apa yang telah disampaikan. Terbukti ketika diberi pertanyaan pada sesi kuis para pelajar pandai dan menjawab pertanyaan dengan cepat dan benar.

Dengan begitu diharapkan para remaja SMPN 2 Kendal dapat menerapkan dan menyebarluaskan ilmu yang telah di dapat melalui sosialisasi anti bullying ini. Sehingga tidak hanya remaja SMPN 2 Kendal saja yang melakukan tindakan stop bullying tetapi semua pelajar di Kabupaten Kendal diharapkan bisa menerapkan program Stop Bullying di lingkungannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun