Mohon tunggu...
A Dhani Firdausy
A Dhani Firdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Khas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum tentang Undang-undang Cipta Kerja

12 April 2022   12:54 Diperbarui: 12 April 2022   13:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. Menurut Mahfud MD, Politik hukum adalah arahan atau garis-garis resmi dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan Negara.

Politik hukum dalam Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terlihat jelas Pemerintah berusaha untuk menciptakan social dumping yaitu membuat aturan untuk menarik investasi asing ke Indonesia dengan cara-cara menekan upah minimum, membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan Penanam Modal Asing (Sulistiowati, 2015), dan menghilangkan perlindungan kepada Pekerja. 

Hal ini jelas menurut hemat Penulis sangat bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam hal ini saya sebagai penulis berpendapat bahwa Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, karena Negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional rakyat dan pekerja/ buruh, 

lebih dari itu Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bentuk konkret Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan Pemodal Asing maupun Dalam Negeri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat dan pekerja. 

Sementara Pancasila sebagai dasar Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja agar dapat terwujudnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya, dan bukan semata mengedepankan kepentingan Pemodal demi mendapatkan Investasi.

Terhadap hal ini, para pembentuk undang-undang harus berhati-hati agar tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia yang telah secara jelas mengamanatkan perlindungan kepada pekerja. 

Para Peneliti menyarankan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji kembali Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, agar supaya tidak menimbulkan polemik pertentangan dari pihak pekerja, namun tetap dapat memberikan manfaat kepada pekerja itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun