Mohon tunggu...
Ade Wahyudin
Ade Wahyudin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saat Pers Dipanggil Penyidik Karena Karya Jurnalistik Investigasinya

23 Maret 2018   11:50 Diperbarui: 23 Maret 2018   11:58 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada kamis 8 maret 2018, pimpinan media online dipanggil oleh Bareskrim Dittipidter dengan perihal bantuan memberikan keterangan. Keterangan yang dimaksud dalam surat itu adalah sehubungan dengan sedang berlangsungnya penyelidikan ilegal salvage kerangka kapal perang Belanda yang terjadi di laut Jawa atau pelabuhan Brondong Lamongan Jawa Timur.

Penyelidikan ini dilakukan karena beberapa waktu lalu atau diakhir 2017 jurnalis media online melakukan sebuah kerja jurnalistik investigasi terhadap hilangnya bangkai kapal Belanda yang karam di laut Jawa. 

Hasil investigasi Jurnalis tersebut menjadi berita booming di luar negeri khususnya di Belanda, dan Pemerintah Belanda merespon hal tersebut dengan mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusut hilangnya bangkai kapal milik Belanda tersebut. Pemerintah Indonesia langsung mengumpulkan beberapa kementrian dan lembaga terkait yang berwenang dalam hal tersebut, yaitu kementrian perhubungan, kementrian luar negeri, kementrian KKP dan kepolisian. 

Singkatnya, hasil dari pertemuan tersebut menindak dan menginvestigasi hilangnya bangkai kapal milik belanda dan Mentri Perhubungan langsung menyurati kepada pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini. Pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan memanggil Pimred Tirto.id untuk memberikan keterangan.

Pada tanggal 8 maret 2018, Pimred media online didampingi oleh pengacara LBH Pers dengan itikad baik memenuhi panggilan untuk datang ke Bareskrim. Namun kami menawarkan opsi diskusi aktif atau presentasi tentang hasil liputan bukan skema pemeriksaan seperti dalam surat panggilan. Usulan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

Karya jurnalistik investigasi yang dilanjutkan pada tingkat proses hukum adalah suatu indikator keberhasilan dari karya jurnalistik itu sendiri, namun posisi media dalam proses hukumnya harus diletakkan sebagaimana undang-undang pers. Argumentasi LBH Pers menawarkan opsi tersebut (diskusi aktif) karena beberapa pertimbangan:

Pertama, jika saat ini hasil investigasi ditanggapi dengan pemeriksaan sebagai saksi, maka dampaknya adalah pihak media akan terus terbawa sampai pada persidangan jika berlanjut dan hal tersebut dapat menggangu aktifitas media yang pekerjaannya adalah sebagai fungsi kontrol dan informasi bagi masyarakat.

Kedua, fungsi pers sebagaimana dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa salah satu fungsinya adalah kontrol sosial. Pencarian berita dan investigasi jurnalistik adalah salah satu bentuk kontrol sosial pers terhadap kondisi dan fakta yang terjadi. 

Dan setelah melakukan pencarian berita atau investigasi jurnalistik maka tugas selanjutnya adalah membuat pencarian tersebut ke dalam sebuah laporan atau berita dan menginformasikan kepada publik tentang fakta-fakta yang ditemukan. Jika akan ditindaklanjuti dengan proses hukum maka penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka pro justitia atau demi hukum atau undang-undang.

Ketiga, dalam hal pihak kepolisian memerlukan keterangan atau keakuratan dari berita investigasi tersebut, maka yang harus dilakukan adalah mekanisme dewan pers atau mekanisme sengketa jurnalistik. Karena, pers dalam melaksanakan kerja jurnalisitiknya memliki kode etik yang harus dipatuhi sebagai pendoman pembuatan karya jurnalistik. 

Sehingga jika ada sanggahan atau ketidakakuratan dari berita tersebut, pihak yang dirugikan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau meminta dewan pers menilai kepatuhan media tersebut terhadap kode etik jurnalistik.  Jadi menanyakan langsung kepada media tentang keakuratan berita tersebut adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum. karena karya jurnalistik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab kode etik jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun