Mohon tunggu...
ade pian arista
ade pian arista Mohon Tunggu... Buruh - mahasiswa

supir gojek, yang doyan nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Please, Pak Jokowi Belajar Tangani Kasus Pembunuhan 6 Anggota FPI Sama Pak SBY

15 Desember 2020   16:12 Diperbarui: 15 Desember 2020   16:21 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penembakan enam anggota FPI oleh Kepolisian Republik Indonesia ibarat sebuah insiden pembantaian yang sangat keji.

Kasus ini menurut saya benar-benar harus dikawal hingga tuntas. Kalau perlu, Presiden Jokowido harus mengintervensi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa akan datang.

Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka, jujur, dan rasional tentang peristiwa yang sebenarnya. Agar kesimpang siuran di tengah-tengah publik tidak melebar ke mana-mana. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi atas insiden tersebut. Tidak melihat kronologis dari masing-masing pihak. Karena akan menimbulkan asumsi dari pihak-pihak yang dirugikan.

Bicara tentang masalah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Partai Demokrat tak main-main dalam mengawal kasus ini. Terlihat bagaiamana partai ini begitu ingin melibatkan Komisi penegakan Hukum dan HAM ikut menyelidiki. Tak lupa, partai ini mendesak pemerintah agar membuat Tim Pencari Fakta atas kasus ini.

Tujuannya supaya tidak ada keadilan berat sebelah, alias memihak kepada penguasa. Melihat secara objektif tanpa menyampingkan fakta-fakta yang ada.  

Masyarakat tentu masih ingat dengan kasus pembunuhan aktivis Munir. Di era Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden ke 6 Republik Indonesia kasus ini dikupas tuntas. Partai Demokrat langsung pasang badan kala itu. Segera bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kasus itu. TPF langsung bergerak dan pelaku pun berhasil ditangkap. Tak butuh lama, kasus ini pun berakhir dengan proses hukum terhadap pelaku.

Bila tak diadakan TPF tentu kasus ini akan selalu mengambang alias tak berujung. Saling menyalahkan. Antara pemerintah dengar rakyatnya. Sedangkan rakyat yang jadi korban akan tetap kalah. Tidak didengar bahkan bisa lebih diperparah bila Komisi ini lambat untuk bergerak menangani persoalan ini.

Berkaca dari penembakan yang dilakukan Aparat terhadap anggota FPI pada Senin 6 Desember lalu di rest area KM 50 Tol Cikampek. Aparat tidak boleh bertindak semena-mena melakukan perbuatan melanggar hukum.

Apalagi menembak warga sipil yang hendak melakukan kegiatan keagamaan. Hak warga sipil juga dilindungi oleh hukum. Bukan hanya aparat saja dilindungi Undang-undang. Karena pada dasarnya, Indonesia sebagai Negara hukum harus adil dan tegas menindak aparat yang sudah melewati batas kewenangan dalam membantai warga sipil.

Oleh karena itu, sebagai aparat keamanan Polisi dalam menjalankan tugas harus tetap mengikuti aturan hukum dan HAM. Di lapangan dalam bertugas mesti bertindak professional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

Ibaratnya, aparat berseragam coklat ini begitu 'alergi' dengan FPI. Organisasi Islam yang terus menegakan yang benar dan melarang perbuatan yang salah (Amar Ma'ruf Nahi Mungkar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun