Mohon tunggu...
Adelia Kholisoh
Adelia Kholisoh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Menginvestasikan Uang Sesuai Syariat Islam

28 Oktober 2021   21:19 Diperbarui: 28 Oktober 2021   21:44 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:
Khoirunnisa Mawarni dan Adelia Kholisoh

Dalam perekonomian di Indonesia, kata investasi pastinya merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi di telinga, terutama oleh masyarakat dengan standar ekonomi menengah hingga atas. Adapun itstilah investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dan dari kata dasar invest yang berarti menanam. 

Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money for income or profit. 

Sementara dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan, meskipun terkadang buntung atau rugi karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti. Jika dilihat lebih jauh, Investasi sebenarnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi (Sakinah, 2014).

Islam telah mengatur suatu mekanisme dalam pengembangan harta serta telah menjelaskan hukum-hukum yang harus dipatuhi dan yang telah dilarang untuk dikerjakan oleh seorang muslim. Adapun aturan tersebut sudah menyangkut usaha pengembangan harta kekayaan melalui kegiatan investasi. 

Di dalam agama yang kita  anut ini, investasi disebut sebagai mudharabah, atau menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang berdagang, sehingga investor mendapat bagi hasil dari keuntungan yang akan didapatkan (Nurlita, 2015).

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa Islam telah memberi rambu-rambu atau batasan dalam kegiatan investasi ini. Batasan tersebut menyangkut hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk ditekuni oleh pelaku bisnis, seperti para investor, pedagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan dunia ini. 

Seseorang yang akan melakukan investasi hendaklah memperhatikan syarat-syarat yang dilarang dan yang diperbolehkan sehingga memiliki manfaat untuk dunia dan akhirat, seperti yang terkandung dalam Al-Quran, hadits, ijmak dan qiyas (Hayati, 2016).

Adapun tujuan agama kita memberikan batasan dan aturan dalam berinvestasi adalah agar umat muslim dapat terkendali dari kegiatan yang membahayakan orang lain. 

Jadi semua kegiatan investasi harus mengacu pada hukum syariat yang telah berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram seperti pembelian saham pabrik minuman keras, rumah bordil, resto yang menyajikan makanan yang diharamkan dan semua hal yang diharamkan oleh syariah harus ditinggalkan. 

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekutif atau judi (maysir). Semua transaksi harus dilakukan dengan transparan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun