Mohon tunggu...
Adelia Putri
Adelia Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Adelia Putri Reynata Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemerintah Akan Menindak Tegas Orang yang Melanggar Protokol Kesehatan di Tempat Umum

28 Oktober 2021   19:35 Diperbarui: 28 Oktober 2021   19:51 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus. Virus ini ditemukan di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019 lalu. Sampai saat ini virus tersebut masih menjadi momok yang menakutkan di seluruh dunia. Banyak agenda negeri maupun luar negeri menjadi ditunda karena demi memutus rantai penularan Covid-19. 

Di Indonesia kasus positif Covid-19 mencapai 4,24 juta jiwa. Sedangkan sebanyak 143 ribu jiwa meninggal dunia. Beberapa cara telah dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Yaitu dengan mengadakan program WFH (Work From Home), belajar dari rumah, dan lain-lain. 

Sampai saat ini program yang masih berjalan yaitu PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yag berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, PPKM masih diberlakukan di daerah-daerah tertentu dengan level yang berbeda-beda.Demi mengurangi resiko penularan Covid-19, pemerintah telah mengadakan program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya untuk usia 12 tahun ke atas.

Dalam upaya memperkuat pencegahan gelombang ketiga Covid-19, pemerintah akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

Prokes tersebut dilakukan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Saat ini banyak masyarakat yang melanggar prokes dikarenakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun. Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, kasus positif Covid-19 di Indonesia pada tanggal 28 Oktober sebanyak 723 kasus dan 984 pasien sembuh.

Pemerintah telah menemukan beberapa pelanggaran yang kebanyakan terjadi di tempat wisata dan restoran. Bahkan banyak acara seperti pesta atau klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.

Johnny mengingatkan, pemerintah juga harus melakukan pengawasan lebih lanjut di setiap tempat umum. Menurutnya, ada beberapa rest area dan tempat umum yang tidak mewajibkan pengunjung untuk melakukan scanning melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak akan ragu menindak dengan tempat umum yang melakukan pelanggaran," tegas Johnny.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun