Mohon tunggu...
ADELIA HAPPY PARAMITA
ADELIA HAPPY PARAMITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be Your Self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenakalan Remaja yang Terjadi pada Zaman Sekarang

25 Oktober 2021   11:54 Diperbarui: 25 Oktober 2021   12:24 6108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak masalah kenakalan remaja yang terjadi pada masa sekarang yang sering dirasa meresahkan oleh masyarakat sekitar. Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu remaja.

Remaja adalah masa perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Seorang remaja tidak bisa lagi disebut sebagai anak-anak, tetapi dia juga belum cukup dewasa untuk disebut sebagai dewasa. Dia sedang mencari gaya hidup yang paling cocok untuknya dan ini sering dilakukan berkat metode coba-coba, bahkan melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukannya seringkali menimbulkan rasa takut dan perasaan tidak enak terhadap lingkungan dan orang tuanya. Kesalahan yang dilakukan oleh mereka hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua masih berusaha mencari jati dirinya.

Selanjutnya pengertian kenakalan remaja sendiri adalah perilaku atau perbuatan yang melampaui batas toleransi orang lain atau lingkungan, serta tindakan yang melanggar norma dan hukum. Kenakalan remaja sosial dapat disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang memungkinkan remaja tersebut mengembangkan perilaku menyimpang.

Masalah kenakalan remaja ini semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar, tidak hanya di daerah perkotaan saja tetapi kenakalan remaja ini juga terjadi dan semakin meningkat di daerah pedesaan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya perubahan sosial (sosial change) yang terjadi begitu cepat. Perubahan sosial ini dipengaruhi oleh mulainya globalisasi yang massif dimana sekat-sekat membatasi semua lapisan masyarakat.

Adanya kenakalan remaja yang terjadi pada saat ini dapat berdampak pada aspek hukum pidana yang secara hukum bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana yang diatur di luar KUHP, misalnya Undang-Undang Narkotika. Negara ini jauh lebih rumit daripada negara destruktif sederhana dari perspektif norma sosial dan moral.

Di Indonesia sendiri telah banyak terjadi masalah kenakalan remaja, seperti :

  • Meninggalkan sekolah saat jam pelajaran
  • Tidak masuk sekolah tanpa memberi keterangan
  • Mengikuti balap liar
  • Tawuran antar sekolah
  • Tidak mendengarkan nasehat orang tua
  • Membantah semua perkataan orang tua
  • Meminum minuman keras atau alcohol
  • Berjudi
  • Mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkotika (morfin, heroin, ganja, kokain, dan lain-lain), psikontropika (ekstasi, shabu, dan lain-lain)

Melihat salah satu contoh kenakalan remaja yang terjadi, dapat kita ketahui bahwa terdapat larangan yang tertulis di Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi,

  • يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya :

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.

Dalam surat lain juga dijelaskan tentang salah satu contoh kenakalan remaja yang sama. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi,

  • يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun