Mohon tunggu...
Adelia NurcahayuSaputri
Adelia NurcahayuSaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Gunadarma

Media Pembelajaran Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Proses Penilangan yang Dapat Menjawab Rasa Penasaran Masyarakat

23 Juni 2021   08:35 Diperbarui: 23 Juni 2021   12:55 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi di sekitar jalan raya. Sumber : www.deviantart.com

YOGYAKARTA - Briptu Sat Patwal Polres Gunung Kidul, Muhammad Dito menjawab pertanyaan masyarakat selama ini mengenai aksi polisi dan pelanggar lalu lintas saat terjadinya penilangan. Beliau menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa sering kali terjadi pelanggaran di dalam aksi penilangan. Apalagi terkait kasus penerimaan uang saat aksi tilang berlangsung yang sering membuat salah prasangka masyarakat dalam proses tersebut. 

Untuk menegaskan dugaan yang sering kali membuat salah paham itu, maka ditto menjelaskan bahwa penerimaan uang yang diterima saat penilangan bukan semata-mata hanya menerima keuntungan saja, namun dibalik itu polisi juga membantu proses denda dan sanksi penilangan. Dalam artian yang ditolong tersebut memang dalam keadaan darurat, seperti pengendara yang berasal dari daerah lain atau memang yang tidak bisa hadir dalam persidangan.

Dito juga memaparkan bahwa para polisi yang tertangkap basah melakukan pelanggaran dalam kode etik penilangan pasti akan dikenakan sanksi dari pihak kepolisian, sebab di dalam kepolisian terdapat Propam atau Propos yang dimana itu merupakan sebuah institusi yang mengawasi polisi dalam bertugas dan juga yang memberikan hukuman atau tindakan jika polisi berbuat semena-mena.

"Jelas pasti ada, karena polisi memiliki Propam atau Propos yang dimana itu adalah institusi yang mengawasi polisi dalam bertugas dan juga yang memberikan hukuman atau tindakan jika polisi berbuat semena-mena." Kata Dito.

Selain itu, Dito juga menjelaskan mengapa dalam suatu penilangan harus disertakan membayar denda agar dapat mengambil barang bukti atau kendaraan yang ditahan pihak kepolisian itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa proses pembayaran denda ialah sebagai sanksi jera untuk para korban penilangan agar dapat mengambil barang tahanan dan barang bukti lainnya yang ditahan di kejaksaan.

Denda ini menjadi salah satu proses penyelesaian penilangan. Penilangan terbagi menjadi dua macam yaitu denda atau kurungan, jika para korban ingin memilih satu dari dua macam sanksi tersebut, maka untuk pengambilan barang bukti diperlukan pembayaran denda dari pengadilan atau kejaksaan. Kemudian barang yang menjadi jaminan akan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

 "Begini penjelasannya, bukan karena disertakan harus membayar denda, tetapi memang dari tindak penilangan itu sendiri untuk sanksi kan sudah jelas, ditambah lagi penjelasan yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa penilangan itu terdapat dua macam yaitu denda atau kurungan, jika pelanggar sudah memenuhi salah satu sanksi dari pengadilan maupun kejaksaan tersebut maka pelanggar sudah bisa mengambil barang bukti atau kendaraan yang ditahan oleh pihak kepolisian, jadi denda hanyalah sebuah pilihan sanksi untuk para pelanggar lalu lintas ini." Kata Dito, saat ditanya secara online melalui ruang gmeet, Kabupaten Gunung Kidul, Rabu (28/04/2021).

Dito juga menjelaskan bahwa para pelanggar dapat membayar sanksi berupa denda di Bank dengan menyertakan bukti pembayaran denda, setelah tahapan pembayaran selesai pelanggar dapat mengambil barang bukti yang ditahan di kejaksaan.

"Sesuai peraturan yang ada, pelanggar dapat membayar denda di Bank dan menyertakan bukti pembayaran denda tersebut, setelah itu pelanggar dapat mengambil barang bukti yang ditahan di kejaksaan." Ujarnya.

Oleh karena itu, Dito menyimpulkan secara garis besar bahwa aksi penilangan yang sering terjadi oleh oknum-oknum masyarakat, disebabkan masyarakat yang tidak menjalani dan mematuhi proses hukum yang berlaku serta kurangnya kesadaran pelanggar lalu lintas dalam menaati prosedur penyelesaian perkara tilang yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun