Mohon tunggu...
Pendidikan

Meningkatnya Jumlah Pelanggaran Peserta Didik, Tanggung Jawab Siapa?

2 Oktober 2018   05:45 Diperbarui: 2 Oktober 2018   06:04 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai anak remaja, peserta didik sering kali mencoba hal-hal baru yang belum pernah mereka lakukan sebelumnya hanya demi menuruti rasa keingintahuannya saja. Di era digital seperti saat ini tak ayal peserta didik lebih mudah untuk mengakses hal-hal yang tergolong negatif dengan smartphone mereka. 

Setelah mereka mengetahui hal yang baru dan menurut mereka harus dicoba, maka mereka akan mencobanya tidak peduli itu baik ataupun buruk untuk diri mereka sendiri. Maka dari itu, siswa sangat membutuhkan sebuah bimbingan dari orang-orang terdekatnya agar dia tidak terjerumus ke jalan yang menyimpang.

Banyak sekali pemberitaan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh siswa, mulai dari membolos sekolah sampai dengan menganiaya gurunya sendiri. Tidak dapat dipungkiri sebagian mereka malah merasa keren setelah mereka melakukan pelanggaran tanpa ada rasa bersalah sedikitpun. Yang tidak habis fikir adalah seorang anak belum cukup umur mampu menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. 

Dari sini kita harus menarik benang merah yang terdapat pada suatu pelanggaran siswa. Alasan mereka melakukan pelanggaran itu apa? Apa yang menyebabkan mental dan perilaku mereka menjadi negatif seperti itu? Dan tidak ketinggalan apakah kompetensi konselor di sekolahnya memberi pengaruh bagi siswa atau tidak?

Sebaiknya kita mengetahui apa saja kah kompetensi dari guru BK beserta perannya. Kompetensi guru BK dibagi menjadi 4 kompetensi yaitu:

1) Kompetensi pedagogik

Di kompetensi ini, guru BK dituntut untuk menguasai teori dan praktis pendidikan setelah itu mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli, guru BK juga harus menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis dan jenjang satuan pendidikan.

2) Kompetensi kepribadian

Guru BK diwajibkan memiki kepribadian yang mencakup (a) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keindividualitasan dan kebebasan memilih, (c) menunjukkan integritas dan stabilitas kebribadian yang kuat, (d) memiliki kualitas kinerja yang tinggi.

3) Kompetensi sosial

Guru BK di kompetensi ini harus bisa mengimplementasikan kolaborasi kerja internal di tempat kerjanya maupun kolaborasi antar sesama guru BK, serta berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun