Mohon tunggu...
Ade Hermawan
Ade Hermawan Mohon Tunggu... Relationship Officer -

suka travelling, suka main game dansa, food lover,

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

AYO Install BPJSTK Mobile! Cari Tahu Saldo & Upah Tenaga Kerja di Sini

30 Juni 2016   11:24 Diperbarui: 30 Juni 2016   19:01 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber diambil langsung dari Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan

AYO install BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) mobile merupakan jargon baru yang resmi diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini. Produk layanan e-service ini sebenarnya beberapa tahun sebelumnya pernah diluncurkan, namun pada kesempatan ini terdapat pembaharuan yang cukup signifikan pada produk tersebut. Di antaranya jika sebelumnya tenaga kerja hanya bisa melihat data perusahaan terakhir beserta gaji yang dilaporkan, saat ini tenaga kerja dapat menikmati layanan informasi berupa data total karyawan pada perusahaan terakhir, status tenaga kerja apakah telah aktif maupun non aktif, upah terakhir yang dilaporkan hingga fitur baru, yaitu "Layanan Pengaduan". Dengan kelengkapan informasi tersebut diharapkan setiap tenaga kerja tidak hanya dapat melakukan cek saldo di mana pun dan kapan pun, melainkan juga status keaktifan tenaga kerja hingga mericek data upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

Dalam beberapa kasus, banyak ditemukan pelaporan upah yang memang tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh tenaga kerja. Meredefinisi upah, menurut undang-undang ialah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." (Undang Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2000, Bab I, pasal 1, Ayat 30). Lebih lanjut, dalam penyusunan kebijakan upah di antaranya harus dapat mencukupi dan menjamin hidup berkeluarga dalam keadaan normal. Oleh sebab itu, tenaga kerja harus meyakini betul bahwa upah yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan tujuan pemberian upah tersebut.

Hal Ini berkaitan langsung dengan besaran manfaat yang akan didapatkan oleh tenaga kerja. Pelaporan upah yang tidak sesuai akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak tenaga kerja. Contoh kasus misalkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, maka seharusnya tenaga kerja akan mendapatkan uang pertanggungan sejumlah 60% x 80 upah sebulan. Jika tenaga kerja A memiliki upah sebenarnya adalah sejumlah 6 (enam) juta rupiah sebulan maka uang pertanggungan yang seharusnya didapatkan adalah Rp. 288.000.000. Hal berbeda jika perusahaan melaporkan hanya 5 (lima) juta rupiah, maka uang pertanggungan yang akan didapatkan hanya sebesar Rp 240.000.000. Belum lagi manfaat jaminan kecelakaan kerja yang megakibatkan cacat, maupun saldo Jaminan hari tua yang kesemuanya dihitungkan dari besaran upah yang dilaporkan.

Dengan mengunduh BPJSTK mobile, berarti tenaga kerja dapat meyakini bahwa upah yang dilaporkan telah sesuai atau tidak, jikapun tidak-- tentunya dapat membuka jalan mediasi kepada pihak perusahaan atau dengan memanfaatkan fitur baru"Layanan Pengaduan" yang memungkinkan tenaga kerja untuk memberikan informasi ketidaksesuaian upah. Selanjutnya kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menjaga kerahasiaan identitas pekerja pemberi informasi. Mediasi kepada perusahaan bertujuan agar terciptanya win win solution atas proses penilaian pemberian upah, yang apakah telah sesuai dengan aspek pemenuhan kebutuhan hidup tenaga kerja dan keluarga dalam keadaan normal, dengan mempertimbangan aspek lain seperti stabilitas keuangan perusahaan.

Di sisi lain, BPJSTK Mobile juga menyediakan layanan simulasi saldo JHT, status aktif tenaga kerja, informasi kantor cabang dan proses persyaratan klaim. Baik perusahaan maupun tenaga kerja tidak perlu lagi repot-repot untuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi ketika mengajukan klaim. Hal ini penting agar ketika terjadi risiko baik itu kecelakaan kerja maupun kematian, perusahaan sudah mengetahui dahulu apa saja yang harus dipenuhi. Selanjutnya perusahaan dapat melengkapi berkas klaim tersebut sehingga proses pembayaran dapat berjalan lebih efektif dan cepat. Hal ini juga membantu tenaga kerja yang ingin mengajukan klaim JHT. Tenaga kerja dapat melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim sembari melihat status keaktifan tenaga kerja, agar proses pembayaran JHT dapat segera dilaksanakan.

BPJSTK Mobile dapat diunduh melalui perangkat Android, IPhone dan Blackberry. Ketiganya dapat dicari di menu aplikasi yang menyediakan berbagai aplikasi semisal Play Store pada Android. Sebelum mengunduh aplikasi BPJSK Mobile pastikan tenaga kerja sudah memiliki e-KTP, karena syarat utama untuk dapat menikmati berbagai fitur tersebut adalah dengan memiliki e-KTP yang sudah tervalidasi pada data di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika ada tenaga kerja yang belum melakukan registerasi ulang data, harap menghubungi petugas BPJS ketenagakerjaan di tempat terdekat tenaga kerja berdomisili. Jangan lupa juga untuk memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Melalui website tersebut baik tenaga kerja dan perusahaan dapat mendapatkan informasi secara umum, pengajuan klaim secara online dan mengunduh berbagai formulir elektronik yang memudahkan saat pengajuan klaim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun