Mohon tunggu...
Ade Hermawan
Ade Hermawan Mohon Tunggu... Relationship Officer -

suka travelling, suka main game dansa, food lover,

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Keliling Indonesia? Jangan Lupa Kartu BPJS Ketenagakerjaannya

12 Oktober 2016   10:23 Diperbarui: 12 Oktober 2016   10:37 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diambil dari : tim komunikasi kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) saat ini tengah mengembangkan program co-marketing. Sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Cakupan wilayahnya pun semakin diperluas, tersebar diseluruh Indonesia dan nantinya akan terus berkembang. Seperti kita ketahui, menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, sahabat pekerja akan mendapatkan manfaat dasar diantaranya berupa perlindungan serta investasi, mirip seperti unit link pada asuransi komersil, namun dengan harga yang lebih terjangkau. 

Banyak dari sahabat pekerja sendiri, yang hingga saat ini masih belum mengetahui manfaat dari kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari beberapa wawancara dengan sebagian sahabat pekerja, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang banyak diketahui. Pasalnya program JHT merupakan program investasi yang manfaatnyya bisa langsung dirasakan dalam bentuk materi.

Lebih lanjut menyoal manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya sahabat pekerja di lindungi dari berbagai resiko sosial ekonomi. Dengan kepemilikian kartu peserta, maka sahabat pekerja berhak atas perlindungan Kecelakaan Kerja yang diatur dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan atas resiko kematian dalam Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Bagi perusahaan sahabat pekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun, sahabat juga akan mendapatkan kartu kepesertaan pensiun. Sehingga total kartu yang dimiliki oleh sahabat berjumln 2 (dua). Satu (1) kartu untuk perlindungan atas JKK, JKM, dan JHT. Satu (1) kartu untuk Jaminan Pensiun. 

Jaminan Kecelakaan sendiri mengatur aktifitas sahabat mulai dari berangkat kerja, beraktifitas ditempat kerja, hingga pulang kembali kerumah. Adapun jika terjadi resiko cacat total karena adanya resiko kecelakaan kerja, sahabat akan mendapatkan santunan sejumlah 56 (lima puluh enam) kali gaji yang terlapor. Jika yang terjadi resiko kecelakaan kerja yang berujung kematian , maka sahabat berhat atas santunan 48 (empat puluh delapan) kali gaji yang terlapor. Tidak hanya 2 (dua)manfaat sebelumnya, masih banyak lagi manfaat yang dijamin dalam JKK, mulai dari manfaat rawat inap, hingga beasiswa bagi sahabat pekerja yang telah memiliki anak. 

Disisi lain penting untuk sahabat mengetahui berapa besaran gaji yang terlapor, karena itu berkaitan langsung dengan manfaat yang akan didapat. Sahabat dapat memanfaatkan fasilitas mobile BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui kesemua informasi tersebut, yang setiap saat dapat diunggah pada lini Ios, Play Store, hingga blackberry word. 

Pada Jaminan Kematian (JKM) ,sahabat akan mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, dengan nilai total manfaat hingga 24 juta rupiah . Menengok perbandingan dengan asuransi komersil yang lain, JKM pada BPJS Ketenagakerjaan tidak membatasi penyebab terjadinya kematian. Sehingga, kematian yang disebabkan karena bunuh diri pun dapat diproses, selama memang kematian itu terjadi adanya. Pada Jaminan Hari Tua (JHT), sahabat pekerja akan mendapatkan manfaat berupa dana tunai yang dihasilkan dari besaran iuran yang sahabat pekerja sisihkan diwaktu masih aktif bekerja, beserta dengan saldo pengembangannya. 

Saldo pengembangan sendiri dikenakan tanpa melihat besaran saldo, sehingga berapapun saldo sahabat, maka akan tetap dikembangkan dengan optimal. Terakhir pada Jaminan Pensiun (JP), maka sahabat pekerja akan mendapatkan manfaat berupa dana tunai yang akan diberikan ketika sahabat telah memasuki usia pensiun,dan dibayarkan hingga sahabat meninggal dunia. Sehingga saat ini tidak hanya pekerja formal negara (Red; PNS) yang memiliki pensiun, sahabat pekerja pada sektor swasta pun dapat menikmati manfaat tersebut.

co marketing

Saat ini dengan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka sahabat pekerja tidak hanya mendapatkan manfaat perlindungan yang disebutkan sebelumnya, melainkan juga mendapatkan nilai lebih dari kepesertaan. Program co marketing merupakan peningkatan layanan terhadap perkembangan gaya hidup masyarakat yang kini banyak bersentuhkan langsung dengan kebutuhan sekunder atau bahkan sebagian menjelma menjadi primer, semisal hiburan dan wisata. Program ini memudahkan sahabat pekerja yang sedang berpergian ke kota-kota besar untuk mendapatkan potongan harga diberbagai merchant yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berjalan-jalan ke kota parahyangan Bandung misalnya, sekarang sahabat pekerja dapat menikmati potongan harga menginap dibeberapa hotel, hingga potongan harga untuk pembelian parfum disalah satu outlet parfum terkemuka diBandung. Belum lagi jika ingin menikmati perjalanan umroh, maka ada paket menarik yang ditawarkan oleh salah satu penyedia jasa travel disana. Berkunjung ke Makassar jangan lupa untuk menikmati hidangan disalah satu cafe dengan diskon menarik, dan nikmati kota Balikpapan dengan pengalaman menginap di salah satu hotel terbaik disana. Belum cukup, sahabat pekerja yang diBanjarmasin dapat membawa buah tangan kain sasirangan di salah satu outlet fashion terbesar dikawasan mandiri wisata kain sasirangan, dengan harga yang bersahabat khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Info mengenai program co marketing dapat sahabat pekerja akses melalui situs http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Co-Marketing.html, dimana sahabat dapat menemukan beragam manfaat menarik serta informasi cakupan wilayahnya. Kedepan Program co marketing akan terus diperluas hingga dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Sahabat pekerja juga harus selalu memastikan bahwa saat ini, sahabat telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun