Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

3 Oktober 2022   09:24 Diperbarui: 3 Oktober 2022   09:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f. Konsep/teori dan tujuan penelitianTujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi para orang tua dan calon orang tua terkait bahaya tindakan KDRT (Kekeradan Dalam Rumah Tangga) terhadap anak dan hukum-hukum yang berlaku untuk tindak

KDRT tersebut.

g.Metode penelitian hukum normative Obyek Penelitian : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

1.Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, pendekatan masalah melalui perundang-undangan, serta pendekatan konsepsual.

2.Jenis Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang

3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya

gambaran yang sistematis dan faktual. Setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

h. Hasil penelitian dan pembahasan/analisisHasil penelitian ini adalah : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non- penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu :

a.Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis.

b.Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku.

c.Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun