Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

3 Oktober 2022   09:24 Diperbarui: 3 Oktober 2022   09:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.Judul artikel Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

b. Nama penulis artikel

Lambok Tambunan

c. Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya

Jurnal Hukum,Tahun 2014

d. Link artikel jurnal

https://tertidur.123dok.com/document/dy4vjk0y implementasi-perlindungan-hukum-terhadap-anak- sebagai-korban-kekerasan-psikis-dalam rumah tangga.html

e. Pendahuluan/latar belakang

Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum negara membuat banyak peraturan, terutama peraturan perundang-undangan yang terkait pada bidang-bidang tertentu. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai materi tentang anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga terutama tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), karena meskipun undang-undang tentang PKDRT telah dibuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga secara maksimal. Banyaknya pemberitaan tentang KDRT yang semakin meningkat mendorong penulis untuk meneliti permasalahan KDRT terhadap anak, membongkar hal- hal yang menjadi penyebab sehingga terjadi kekerasan dan dampak fisik terutama psikis (psikologi anak) yang

mengalami kekerasan atau tindak pidana dalam ruang lingkup rumah tangga serta peran pemerintah dan pihak- pihak yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, dengan melakukan penulisan hukum dengan judul "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun