Mohon tunggu...
Muhammad Fadli
Muhammad Fadli Mohon Tunggu... lainnya -

lahir dan besar di tepi karangmumus. sungai di kota kayu, Samarinda, yang kini kian menghitam. dapat dikunjungi di: http://timpakul.web.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kota dalam Rinjing #RTRWSmr

8 Mei 2013   08:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:55 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Catatan terbuka terhadap Draft Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2013-2033*

//Catatan ini dibuat berdasarkan pada dokumen Draft Raperda RTRW Kota Samarinda 2013-2033 yang diperoleh melalui email dan peta yang ada dalamhttp://bappeda.samarindakota.go.id/peta.php//

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda ini sebenarnya datang dengan sangat terlambat, ketika Perda No. 12 tahun 2002 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Kota Samarinda tahun 1994-2004 telah berakhir waktunya cukup lama. Sebelumnya Samarinda memiliki tata ruang melalui Perda Kota Samarinda Nomor 2 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Raperda ini harusnya telah menjadi Perda pada tahun 2005, namun hingga saat ini belum juga di-Perda-kan. Walaupun ada persoalan lain, ketika Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang juga belum kunjung usai. Bila merujuk pada Ketentuan Peralihan di dalam Pasal 78 ayat (4) huruf (c) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa Perda Kabupaten/Kota tentang RTRW Kabupaten/Kota sudah harus disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak 26 April 2007. Dan saat ini sudah sangat terlambat 3 (tiga) tahun dari tenggat yang seharusnya.

Kekhilafan pertama dalam Raperda ini adalah pencatuman Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2000 sebagai penomoran Perda RTRW Kota Samarinda sebelumnya. Bisa jadi kekhilafan ini dikarenakan penggunaan file (dokumen) lain dalam proses pengetikan dokumen. Perda Kota Samarinda No. 4/2000 ini sendiri adalah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Masyarakat Kembali Menjadi Penonton

Proses penyusunan Raperda RTRW Kota Samarinda kali ini, hampir serupa dengan beragam proses penyusunan Raperda RTRW di wilayah lain dan dalam tingkatan lainnya. Ketertutupan terhadap proses penyusunannya, menunjukkan tidak adanya keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Padahal, mandat pasal 11 ayat (5) huruf b UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah sangat jelas, bahwa salah satu jenis pelayanan dalam perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota adalah keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Dimana untuk mutu pelayannya dapat dilihat dari frekuensi keikutsertaan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota.

Asas keterbukaan di dalam Pasal 2 huruf e UU No. 26/2007 pun telah memandatkan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang. Lebih jauh, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang menyebutkan bahwa peran masyarakat dalam perencanaan masukan mengenai: (1) persiapan penyusunan rencana tata ruang;(2) penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; (3) pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; (4) perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau (5) penetapan rencana tata ruang, serta
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang. Bahkan lebih jauh, proses pemberian pendapat oleh masyarakat dimulai dari penyusunan kerangka acuan.

Pada posisi ini sangat terlihat jelas, bahwa hingga saat hari ini belum ada sebuah proses pembukaan informasi dari Pemerintahan Kota Samarinda terkait Raperda RTRW Kota Samarinda ini. Pengerjaan Draft Dokumen RTRW Kota Samarinda sangatlah tertutup, bahkan dari pihak DPRD Kota Samarinda. Akun @infopubliksmr yang kabarnya sebagai media komunikasi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan netizen pun, masih dalam posisi tertidur. Dan hingga saat ini tidak jelas saluran apa yang dapat digunakan warga untuk memperoleh informasi dan memberikan masukan terkait dengan Raperda RTRW Kota Samarinda ini.

Bergantung pada Akar yang Mana

Membaca rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan, terlihat bahwa tidak semua aturan terkait yang digunakan. Hanya aturan-aturan yang dipandang mengandungi kata-kata tata ruang dan kewilayahan yang digunakan. Misalnya saja, peraturan terkait dengan perlindungan kawasan dan hutan kota, tidak terlihat sebagai rujukan.  Misalnya saja PP No. 63/2002 tentang Hutan Kota hingga  Perda No. 28 tahun 2003 tentang Kawasan Lindung, yang sangat terkait dengan kawasan perlindungan, tidak dijadikan rujukan dalam Raperda RTRW Kota Samarinda ini.

Masih terdapat beragam peraturan perundangan yang diabaikan oleh Raperda ini, sehingga bukan tidak mungkin, secara substansi Raperda ini akan banyak memiliki permakluman terhadap kondisi faktual yang dibutuhkan kota ini untuk berkembang dan tumbuh dengan sehat serta berperspektif perlindungan warga dan layanan alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun