Oleh Ade Elsi Sundana
Prodi Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sumatera UtaraÂ
KKN DR Kelompok 125
Teknologi dan informasi yang terus berkembang memberikan sumbangsih didunia bisnis, serta lahirnya lembaga keuangan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Indonesia yang mayoritas muslim tentu tidak bisa keluardari perubahan sosial ekonomi. Ajaran Islam yang harus ditaati sebagai bentuk dari implementasi prinsip tauhidullah menjadi barometer dalam merespon perubahan social tersebut. Sehingga muslim Indonesia tidak terjerumus pada aktivitas bisnis yang dilarang oleh Allah.
Riba secara bahasa berarti ziyadah,tambahan, tumbuh, membesar. Riba bisa terjadi pada jual beli atau pertukaran,di mana salah satu pihak melebihkan harta (keuntungan) tanpa adanya imbalan terhadap kelebihan harta tersebut.
Larangan Riba Dalam Alqur'an
Ayat yang diturunkan pertama kali mengenai riba adalah Surat ar-Rum ayat 39, yang menjelaskan tentang penolakan terhadap anggapan bahwa riba merupakan perbuatan yang bisa menambah harta dan sebagai bentuk pendekatan kepada Tuhan. Ayat kedua mengenai riba dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 160-161 yang mendeskripsikan riba sebagai perbuatan yang buruk dan sanksi diberikan bagi orang yang melakukan praktek riba.Ketiga yaitu pada Surat Ali Imran ayat 130 yang menjelaskan bahwa riba merupakan suatu tambahan yang berlipat ganda karena pada masa itu pengambilan bunga yang tinggi merupakan hal yang biasa terjadi. Keempat ayat yang turun berkenaan dengan riba adalah Surat Al-Baqarah ayat 275-279.
Dosa dan ancaman bagi pelaku riba sangatlah besar dan pedih. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 ketika seseorang sudah menerima peringatan atas keharaman riba kemudian ia kembali memakan harta riba maka Allah memberikan ancaman berupa neraka dan mereka kekal di dalamnya. Bahkan riba merupakan salah satu dari tujuhdosa besar yang dijelaskan dalam hadis Nabi saw.
Macam-Macam Riba