PENDAHULUAN
 Latar Belakang Masalah
Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan penting penghasil minyak makanan seperti minyak industri,maupun bahan bakar nabati (biodiesel). Selain itu, minyak sawit juga penting dalam berbagai jenis industri.Â
Jumlah produksi minyak sawit di dunia diperkirakan lebih dari 45 juta ton, yang mana Indonesia dan Malaysia sebagai produsen dan eksportir utama dunia. dalam empat puluh tahun terakhir industri kelapa sawit Indonesia juga sudah tumbuh secara signifikan.
Indonesia adalah negara yang menghasilkan miyak kelapa sawit terbesar di dunia.S udah puluhan tahun Indonesia mengekspor minyak kelapa sawitnya ke pasar Internasional temasuk Uni Eropa sebagai bahan baku juga kosmetik,obat-obatan dan lain-lain. Bagi Indonesia minyak kelapa sawit atau CPO itu bisa dipandang seperti berlian kuning karena banyak menguntungkan Indonesia.
Pada tahun 1970,Minyak kelapa sawit menjadi salah satu aletrnatif dan komoditas terpenting bagi Indonesia karena di tengah-tengah kelangkaannya sumber energi. Luas areal kelapa sawit Indonesia mencapai 8,4 juta hectare dari luas tersebut, sebanyak 52% digarap perusahaan swasta, 42% berupa perkebunan sawit rakyat, dan 6% digarap oleh perusahaan BUMN. Dan dengan adanya perkebunan kelapa sawit ini juga membuka lapangan pekerjaan.Â
Sudah terbukti bahwa ,Sektor perkebunan menyumbang sekitar 108 ribu lapangan kerja setiap tahunnya terutama perkebunan sawit. Sebagai komoditas unggulan untuk ekspor, minyak sawit menjadikan Indonesia sebagai pengekspor utama di dunia yang diikuti oleh Malaysia.
Sejak tahun 2006 Indonesia telah menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia.Bersama dengan Malaysia, Indonesia menguasai hampir 90% produksi minyak sawit dunia. Konsumen yang terbesar di dunia adalah China, India dan Uni Eropa Pada perkembangan mendatang.
Pada tahun 2012,Uni Eropa merupakan sumber impor ke-3 dan tujuan ekspor terbesar ke-2 bagi Indonesia.Dari tahun ke tahun,kerjasama antara Indonesia--Uni Eropa mangalami peningkatan hingga 8,5%.
Namun pada tahun 2017, Indonesia  menghadapi hambatan yang begitu besar,terutama dari negara Uni Eropa  karena ada berbagai kebijakan yang dilakukan Uni Eropa terhadap Indonesia agar mengurangi ekspor kelapa sawitnya seperti Labelisasi Palm Oil (POF) , Renewable Energy Directive (RED) , Deforestation of the Rain forest and Resolution on Palm Oil .
Uni Eropa juga menilai bahwa Indonesia menggunakan lahan pertanian dan hutan yang subur untuk mengolah kelapa sawit tersebut dan tidak mempertimbangkan kelangsungan hidup ekosistem yang ada di hutan itu demi kepentingan ekonomi Indonesia sendiri. [1]