Mohon tunggu...
Addinulloh Achmad Hanifan
Addinulloh Achmad Hanifan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Tingkat Tiga pada Sekolah Ikatan Dinas dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Orientasi Petugas Pemasyarakatan sebagai Civil Servant yang Bekerja Secara Mulia

23 September 2022   21:00 Diperbarui: 23 September 2022   21:08 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Tim Humas Lapas Wirogunan

Sering kita jumpai menjadi buah bibir obrolan antar tetangga di komplek sekitar rumah kita bahwa pekerjaan yang sering diidam-idamkan di Indonesia yaitu apabila menjadi “Pegawai Negeri Sipil” atau yang sekarang dikenal menjadi “Aparatur Sipil Negara”. Aparatur Sipil Negara atau disingkat menjadi ASN, merupakan profesi yang masih dielukan sejak generasi milenial hingga saat ini. Profesi ini dianggap sebagai profesi yang menjanjikan bagi sebagian orang karena memiliki kelebihan baik dari segi kestabilan pendapatan, jaminan hari tua, dan sebagainya. Aspek keunggulan tersebut yang membuat orang tua jaman sekarang mengarahkan anak-anaknya untuk mendafar menjadi Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Latar belakang mendaftar menjadi ASN yang seringkali kita dengar memang karena dorongan orang tua, namun ada juga yang dalam rangka memperbaiki kualitas hidupnya, menghidupi keluaganya, ataupun panggilan cinta tanah air untuk mengabdi pada negeri.

Jumlah ASN saat ini telah mencapai angka yang terbilang masif dimana dikutip dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juli tahun 2022 bahwasannya telah mencapai angka kurang lebih 4,3 juta jiwa dimana 3,9 juta jiwa merupakan ASN dan 400 ribu jiwa merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjadi ASN bukanlah hal yang mudah karena sistem perekrutan CASN telah dibuat seketat mungkin untuk dapat memfilter orang-orang yang memang berkompeten dan memiliki kapasitasnya untuk siap bekerja dan ditempatkan di instansi-instansi vital milik pemerintah.

Menjadi seorang ASN bukanlah hal yang mudah. Bagi setiap orang yang sedang mendaftar dan/atau sudah menjadi ASN perlu memahami dengan baik makna dan nilai penting menjadi seorang ASN. Menjadi seorang ASN berarti menjalankan profesi yang mulia, dimana ASN melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai civil servant untuk melayani masyarakat. Menjadi ASN berarti menjadi pelayan publik dimana diharuskan untuk mampu memberikan excellent service secara professional dan berkualitas yang outputnya merupakan kepuasan masyarakat itu sendiri. Pemaknaan diatas perlu untuk selalu diinternalisasikan kepada setiap ASN yang ada di Indonesia  agar setiap ASN dapat menyadari bahwa pekerjaan yang mereka emban harus dijalankan dengan mulia dan penuh tanggung jawab. Apabila tidak ditanamkannnya makna penting tersebut dalam diri setiap ASN, dapat memunculkan bibit-bibit perilaku menyimpang atau tidak baik yang nantinya berdampak pada pekerjaan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Petugas pemasyarakatan merupakan sosok Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan sebagaimana ASN yang lain memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk program pembinaan kepada para pelanggar hukum yang dikenal sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan. Pelayanan yang diberikan tersebut sebagai wujud tugas pokok dan fungsi dari ASN pemasyarakatan untuk membantu para pelanggar hukum agar dapat memulihkan kembali hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupannya yang kemudian dapat mengembalikan social life-nya ketika kembali berbaur dengan masyarakat umum. Meskipun begitu, ASN yang bekerja dibalik Lembaga Pemasyarakatan seringkali masih mendapatkan imej buruk dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan petugas pemasyarakatan dianggap berdekatan langsung dengan kejahatan, dimana yang dimaksud merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani sanksi pemidanaan atas dasar kejahatan yang pernah atau telah mereka perbuat. Imej ini masih sulit dihilangkan dari pemikiran yang melekat di benak masyarakat. Meskipun begitu, petugas pemasyarakatan terus berupaya agar pandangan ini dapat luntur melalui sosialisasi berbagai kegiatan pembinaan yang positif lewat berbagai social media baik itu Youtube, Instagram, dan sebagainya.

Dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan totalitas dan profesionalitas kepada Warga Binaan Pemayarakatan, petugas pemasyarakatan tentu perlu memahami terlebih dahulu bahwa pekerjaan yang mereka lakukan merupakan suatu kemuliaan sehingga mereka dapat mengimplementasikan makna penting untuk dapat bekerja secara mulia sebagai seorang civil servant. Bagi petugas pemasyarakatan bekerja secara mulia berarti menghindarkan atau menjauhkan diri dari hal-hal yang berorientasi menyimpang selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Contoh dari hal tersebut yaitu berarti menjauhkan diri dari praktik korupsi. Seorang petugas pemasyarakatan haruslah mampu untuk menjadi ASN yang jujur dan berkompeten dimana tidak melaksanakan praktik pungli, tidak menerima gratifikasi, tidak menerima suap, tidak melakukan korupsi ataupun praktik korupsi lainnya. Sebagai ASN yang terjun langsung untuk berdekatan dengan para pelanggar hukum, petugas pemasyarakatan harusnya menyadari tentang dampak buruk/konsekuensi/sanksi apabila melakukan pelanggaran hukum khususnya masalah korupsi. Apabila petugas pemasyarakatan memiliki integritas individu dan pemaknaan mendalan sebagai ASN dengan baik, maka tindakan menyimpang seperti pratik korupsi dapat terhindarkan. Adapun dampak dari kuatnya pemaknaan sebagai seorang ASN yang mengorientasikan dirinya untuk bekerja secara mulia di kalangan petugas pemasyarakatan dapat menghasilkan kualitas pekerjaan dan pemberian pelayanan kepada Warga Binaan yang lebih optimal dan bermanfaat.

Menjadi seorang petugas pemasyarakatan harus dibarengi dengan pemahaman dan kesadaran diri yang baik terkait bagaimana menjadi ASN yang bekerja secara mulia bagi bangsa dan negara. Dengan memahami bagaimana bekerja secara mulia, maka pekerjaan yang dihasilkan akan menjadi keberkahan bagi diri sendiri maupun manfaat bagi orang lain. Bekerja secara mulia bagi petugas pemasyarakatan dapat berupa menjauhkan diri dari praktik korupsi yang kemungkinan dapat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menghindarkan diri dari hal tersebut, maka dapat berfokus untuk menjadi civil servant yang melaksanakan segala tanggung jawab dan pekerjaannya dengan optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun