Mohon tunggu...
Bani adam bhagaskara
Bani adam bhagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UNJ 2019

Dulce Periculum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Pemberian Bantuan UKT Kemendikbudristek bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

3 November 2021   01:47 Diperbarui: 3 November 2021   02:04 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Latar Belakang:

Pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir 2 tahun dan tentu saja banyak masyarakat yang terkena dampak dari terutama dari faktor per-ekonomian yang cenderung menurun dan banyak mahasiswa yang terkena dampaknya. Tentu para mahasiswa jika ingin melanjutkan kuliah mereka harus membayar uang kuliah tunggal atau UKT yang dibayar tiap semester, dampak dari pandemi ini dan juga tentu saja kemerosotan ekonomi yang dialami oleh mahasiswa tentu saja membuat sebagian dari mahasiswa yang terdampak terpaksa mengambil cuti kuliah atau bahkan keluar dari universitas. Pada September 2020, Kemendikbudristek mempublikasikan angka putus kuliah di masa pandemi meningkat hampir mencapai 50 persen, dan khususnya kepada para mahasiswa di perguruan tinggi swasta.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan bagi masyarakatnya yang terkena dampak dari COVID-19 khususnya bagi para remaja yang sedang menempuh studi di perguruan tinggi, pemerintah sudah memberikan bantuan berupa bantuan kouta agar memudahkan kuliah dan kini pemerintah memberikan bantuan UKT yang dimana dana untuk UKT sudah mengalokasikan dana sekitar 745 milliar untuk program bantuan ukt yang dimana akan disalurkan ke perguruan tinggi yang ada di Indonesia dan para mahasiswa yang terdaftar akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta rupiah yang dimana bantuan tersebut akan digunakan untuk membayar uang UKT. Tentu saja jika ingin mendapatkan bantuan tersebut akan ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan UKT tersebut yang dimana dijelaskan oleh kemendikbudristek adalah:

  • Mahasiswa yang aktif kuliah
  • Mahasiswa yang bukan menerima KIP kuliah
  • Mahasiswa yang bukan menerima bantuan bidikmisi & beasiswa serta bantuan lain pemerintah
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan bayar UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021

Pemerintah pun juga sudah mengeluarkan regulasi yang dimana akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi aturan kewajiban bantuan UKT dan jika tertangkap tidak memberikan bantuan UKT maka akan diberikan berupa sanksi penalti kinerja yang akan berdampak pada alokasi anggaran yang akan didapat oleh perguruan tinggi tersebut dan dengan regulasi dan dengan ada nya sanksi akan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana dan mahasiswa pun mempunyai hak untuk melapor di laman lapor.go.ig

Solusi yang ditawarkan oleh program bantuan UKT

Pemerintah membuat suatu program bantuan bagi mahasiswa pastinya memiliki manfaat tersendiri, setelah bantuan kouta yang sangat membantu mahasiswa dalam menjalankan kuliah daring kini ada program bantuan UKT, tentu saja solusi yang ditawarkan dari program bantuan ini akan sangat membantu bagi para mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini.

Yang dimana tujuan utama dari bantuan UKT ini adalah, untuk menurunkan dan menghilangkan potensi mahasiswa yang putus kuliah dikarenakan faktor ekonomi serta mahasiswa yang cuti kuliah, program ini juga untuk mengakselerisasi pendidikan, karena tanpa hambatan biaya dan uang untuk UKT mahasiswa yang tersebut bisa untuk mengejar ketertinggalanmya yang juga membuat mahasiswa lulus tepat waktu.

Analisis Mengenai Program

Analisis menurut penulis, dengan diadakannya program bantuan UKT sebesar 2,4 juta dari kemendikbudristek merupakan suatu program yang sangat membantu dikarenakan bagi mahasiswa yang memiliki UKT 2,4 juta kebawah akan menjadi pembebasan biaya dan bagi yang memiliki UKT diatas 2,4 juta akan meringankan sebagian golongan dan tentu saja meringankan ekonomi keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19 serta mahasiswa yang memiliki pikiran untuk mengambil cuti kuliah dikarenakan tidak sanggup membayar.

Akan tetapi bantuan mengenai UKT ini, penulis berpendapat memiliki kekurangannya, yang dimana bantuan sebesar 2,4 juta tidak cukup bagi yang memiliki UKT diatas 2,4 juta terlebih lagi, bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dimana harus membayar lebih, tidak hanya uang UKT tapi harus membayar uang sks, dll. Yang jika dikaitkan dengan data kemendikbudristek dimana banyak mahasiswa PTS yang memilih untuk drop out dikarenakan besarnya biaya PTS dan kemerosotan ekonomi yang dialami oleh keluarga mahasiswa membuat hal tersebut menjadi alasan utama dan angka putus kuliah bagi para mahasiswa swasta tidak akan berubah atau berkurang sedikit.

Program bisa lebih efektif jika dibedakan alokasi dana untuk PTN dan PTS dikarenakan bedanya sistematika dan pembayaran yang dimana PTS membutuhkan biaya lebih banyak, dan menjalin kerja sama dengan pihak kampus swasta untuk membebaskan biaya selain biaya UKT atau pengajuan keringanan dengan syarat dan ketentuan yang tidak memberatkan bagi seluruh mahasiswa PTS tersebut yang tentu saja akan mengurangi angka putus kuliah selama di masa pandemi ini. Dikarenakan ditetapkannya pembelajaran jarak jauh atau bisa dibilang kelas daring (online class) maka biaya operasional cenderung berkurang oleh karena factor tersebut pemerintah bisa membujuk para pihak perguruan tinggi agar dapat memberikan bantuan yang lebih dengan syarat yang rasional dan diharapkan pihak pemerintah bisa memberikan program atau bantuan yang lebih efektif didalam mengurangi angka putus kuliah khususnya bagi para mahasiswa PTS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun