Mohon tunggu...
Adams Pratama Yanuar
Adams Pratama Yanuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional gemar menulis dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada Apa di Natuna ?

13 Januari 2020   16:00 Diperbarui: 13 Januari 2020   16:04 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Beberapa hari yang lalu kepulauan Natuna mendapatkan perhatian dari sebagian besar masyarakat Indonesia . Bukan dari keindahannya atau kehebatannya , melainkan ada kapal penangkap ikan cina yang datang untuk menangkap ikan di kepulauan tersebut . Tidak hanya itu kapal penangkap ikan cina tidaklah datang sendirian namun didampingi oleh kapal Coast Guard china .

Padahal perairan Natuna masih merupakan wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dari Indonesia yang merujuk pada UNCLOS (United Nations Convention Law Of the Sea) 1982 yang mana china merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut .

Lantas apa yang membuat cina berani melanggar perjanjian tersebut ?

Pada dasarnya china menggunakan klaim terkuat mereka yaitu Nine Dash Line (9 Garis Putus Putus) dalam mengarungi wilayah Laut China Selatan untuk menangkap ikan atau mengeruk kekayaan alam lainnya . Nine Dash Line merupakan klaim historis china dalam mengkalim sebagian besar wilayah laut china selatan . Yang mana China menanggap bahwa nelayan tradisionalnya sudah dari dulu menangkap ikan di wilayah tersebut .

Bahkan PBB pun telah menyatakan bahwa klaim ini tidaklah sah karena hanya berdasarkan klaim Historis dan tidak berdasar sama sekali . Beberapa waktu yang lalu pun China tersandung perselisihan yang sama dengan salah satu negara ASEAN yakni Flipina . Flipina telah membawa kasus Laut China Selatan ke dalam ranah hukum . Yakni dengan menggugat China ke Mahkamah Arbitrase Internasional yang merupakan Permanent Court Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB langsung .

PCA telah membuat keputusan terkait gugatan yang diajukan Flipina kepada PCA hasilnya adalah secara umum PCA mengabulkan hampir semua gugatan Flipina karena menurut PCA klaim Nine Dash Line China sama sekali tidak berlandas hukum dan tidak masuk akal diterapkan dalam dunia internasional saat ini .

Akan tetapi , China dengan tegas menolak keputusan tersebut dan menyatakan tidak terikat kepada keputusan tersebut . Karena menurut China mengajukan gugatan ke PCA bukanlah hal yang baik dalam hal menyelesaikan sengketa ini . Apa boleh buat Mahkamah tidak mempunyai kekuatan untuk menerapkan keputusan tersebut .

Jika kita lihat prospek kasus laut China Selatan ke depan maka saya yakin bahwa kasus ini tidak akan selesai . Ke depan mungkin akan lebih banyak negara negara Asia Tenggara yang akan menggugat China ke Mahkamah Internasional . Kasus laut China selatan tidak akan selesai apabila China akan tetap kekeh dan mempertahankan klaim historisnya tersebut .

Harus ada ketegasan dari PBB dalam menindak China dalam pelanggaran UNCLOS 1982 . Tidak hanya itu , ASEAN harus memperkuat aliansinya dalam menghadapi China terutama dalam menggalang kekuatan di negara negara Asia Tenggara . Jika ASEAN telah kuat dan PBB telah mempunyai ketegasan dalam menerapkan sanksi kepada China pasti nantinya China akan menuruti sanksi tersebut .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun