Mohon tunggu...
Adam Maulidi
Adam Maulidi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebab Tiga Perkara Ini Seseorang Dimusuhi Allah

1 April 2019   23:50 Diperbarui: 2 April 2019   02:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dasar hukum ijarah dalam al-Qur'an adalah :

اسكنو هن من حيث سكنتم من وجد كم ولا تضارو هن لتضيقواعليهن وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فإن أرضعن لكم فاتو هن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف وان تعاسرتم فستر ضع له أخرى

Artinya: "Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada merekanafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, danmusyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jikakamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anakitu) untuknya."(Q.S. at-Thalaq ayat 6).

Dasar hukum ijarah dalam sabda Rasulullah adalah :

  انه صلى الله عليه وسلم احتجم واعطىالححجام اجرة (روا ااشيخان)                                                                                        

Artinya: Rasulullah SAW berbekam, lalu beliau membayar upahnya

Kepada orang yang membekamnya. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Adapun hukum kebolehannya berdasarkan ijma' adalah bahwa semua ulama sepakat membolehkannya, walaupun dari al-'Ash Hamin dan Ibnu 'Ulayya diriwayatkan melarangnya. Alasan Fuqaha' yang tidak membolehkan adanya perjanjian sewa-menyewa adalah bahwa dalam menukar barang harus terjadi penyerahan harga dengan imbalan penyerahan barang seperti halnya dalam barang yang nyata.

Sedangkan manfaat (kegunaan) dalam sewa-menyewa pada saat terjadi akad, maka oleh sebab itu adalah suatu tipuan dan sama dengan hanya menjual barang yang belum ada.

عَنْ ابى هريرة رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قل قل الله تعالى شلاثة انا خصمهم يوم القيمة رجل اعطى بى ثم غدر ورجل باع حرا فاكل ثمنه ورجل استاجر اجرا فاستوفى منه ولم يعطه اجره (رواه البحارى)

Artinya: "Dari Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SAW berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku  (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang". merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seorangyang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaanya namun tidak dibayar." (HR. Bukhari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun