Mohon tunggu...
Achmad Zaelani
Achmad Zaelani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

I am an easy going person, quite perfectionist, sering memperhatikan hal-hal kecil/detail, suka belajar hal-hal baru yang positif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Implementasi Pengembangan Teknologi Sistem Pembayaran Digital di ASEAN

23 Mei 2023   15:04 Diperbarui: 23 Mei 2023   15:10 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring perkembangan zaman dan sistem teknologi yang semakin berkembang secara pesat mendorong negara-negara di dunia untuk melakukan pembaruan dan pengembangan sistem, salah satu sistem teknologi yang mengalami pembaruan adalah sistem pembayaran. Negara-negara ASEAN juga turut melakukan eksplorasi terhadap pengembangan sistem pembayaran ini. Bank Indonesia (BI) bersama dengan 4 bank sentral negara kawasan ASEAN yaitu, BSP (Bangko Sentral ng Pilipinas), BNM (Bank Negara Malaysia), MAS (Monetary Authority of Singapore), dan BOT (Bank of Thailand) bekerja sama dalam menjalin konektivitas sistem pembayaran lintas negara yang berbasis fast payment. 

Harapan kedepannya dengan kerja sama ini dapat menghasilkan sebuah kesepakatan multilateral pada sistem pembayaran yang dapat berguna untuk mempermudah dan mempercepat negara-negara kawasan ASEAN dalam melakukan transaksi finansial lintas negara, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sistem pembayaran digital sehingga nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ASEAN yang lebih integratif, dan sebagai bentuk dari implementasi G20 road map for enhancing cross border payment.

Penggunaan teknologi sistem transaksi pembayaran digital/uang elektronik di Indonesia sendiri sudah mengalami perkembangan yang cukup luas dan signifikan, mengingat dengan adanya sistem pembayaran ini dapat mempermudah proses transaksi menjadi lebih praktis, efisien, dan transparan, yang dapat membantu mempercepat proses keberlangsungan produktivitas ekonomi di Indonesia. 

Peluncuran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Bank Indonesia sebagai salah satu contoh pengimplementasian teknologi sistem pembayaran digital di Indonesia yang bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, mudah dan cepat dalam penggunaanya, dan dapat digunakan untuk transaksi domestik maupun luar negeri. 

Sistem pembayaran ini juga berdampak baik pada pengurangan penggunaan transaksi uang tunai, sehingga diharapkan bisa membantu menekan laju inflasi di Indonesia. Di sisi lain sistem pembayaran ini juga membantu masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal dan terbuka terhadap perubahan dan pembaruan sistem teknologi dunia yang terus berkembang dan berpengaruh terhadap kehidupan masa kini.

Namun dibalik efektifitas dan efisiensi dari perkembangan dan pembaruan teknologi sistem pembayaran digital, perlu diingat bahwa sistem teknologi tidak luput dari masalah, kendala, kesalahan teknis, maupun kekeliruan dalam berjalannya kepenggunaan sistem ini. 

Di Indonesia sendiri sering kali kita temui kendala-kendala dalam penggunaan teknologi sistem pembayaran digital/uang elektronik, seperti kendala pada jaringan internet, kendala pada sistem atau eror, penyalahgunaan sistem, maupun praktik-praktik penipuan yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Tentunya hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan dan diberi perhatian lebih untuk meminimalisir efek samping ataupun dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan suatu sistem teknologi.

Perlu juga diperhatikan dan dipertimbangkan mengenai kesiapan masyarakat Indonesia dalam keberlangsungan sistem teknologi ini. Karena dengan perubahan cara pembayaran, berarti juga merubah cara pandang dan budaya transaksi yang selama ini berlangsung dan sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat umum, terutama bagi masyarakat yang masih minim akan informasi dan pengetahuan tentang perkembangan teknologi. Masih banyak kekhawatiran dan miskonsepsi terhadap pembaruan-pembaruan sistem pembayaran digital yang terus berjalan terutama kekhawatiran akan keamanan privasi, ditambah lagi maraknya penyebaran hoaks oleh oknum-oknum mengenai sistem teknologi yang ada. 

Maka dari itu, perlu diadakannya edukasi dan pensosialisasian yang lebih meluas dan terstruktur untuk memberi pemahaman yang lebih dalam lagi kepada masyarakat umum mengenai keberlangsungan pengembangan sistem pembayaran digital ini, sehingga pengimplementasiannya tidak hanya akan berjalan dengan baik, tetapi dapat dipahami dengan baik juga oleh masyarakat umum. Dengan begitu, seluruh lapisan dan golongan masyarakat dapat bekerjasama untuk menciptakan, menjaga, dan mempertahankan suatu sistem yang jelas, aman, kokoh dan bermanfaat dalam keberlangsungan hidup di era modern ini. 

Pemberdayaan dan kerjasama dengan para ahli IT yang kompeten juga bisa menjadi salah satu upaya dalam memperkuat keamanan dan kestabilan sistem teknologi yang ada, sehingga dapat mempersiapkan dalam mengatasi kendala-kendala dan meminimalisir efek negatif dari sistem yang mungkin akan dihadapi.

Masalah-masalah yang dihadapi ini merupakan masalah umum yang bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga masalah yang dialami di seluruh dunia khususnya di negara-negara kawasan ASEAN. Maka dari itu perlu dipertimbangkannya kerjasama antarnegara yang dapat menemukan cara atau jalan keluar dari masalah ini. Mengingat masalah ini adalah masalah universal, maka diperlukan cara atau jalan keluar yang bersifat universal pula, sehingga dapat terciptanya sebuah solusi bersama yang bisa digunakan dan diimplementasikan secara universal juga.

 Karena masalah yang terlihat kecil dan sepele bisa menjadi semakin berkembang dan mengakar jika tidak segera ditemukan dan diselesaikan titik dari masalahnya. Seperti pepatah lama Indonesia yang mengatakan "Karena nila setitik, rusak susu sebelanga".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun