Pandemi Covid-19  telah mengubah tatanan bisnis yang ada di Indonesia sejak  beberapa bulan lalu. Dimana dampak negatif yang  jelas terasa adalah terjadinya penurunan kualitas bisnis  yang cukup signifikan dari beberapa sektor industri yang ada di Indonesia. Wajar jika pada akhirnya dugaan terjadinya resesi ekonomi mungkin saja bisa terjadi jika kondisi seperti ini terus berlangsung.Â
Dari hasil survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada pelaku  bisnis dan  industri. Memang jelas terlihat  bahwa selama covid-19 berlangsung, terjadi penurunan yang cukup signifikan terhadap kemampuan perusahaan dalam mencetak laba ( keuntungan).  Tercatat  Saldo Bersih likuiditas perusahaan yang di survey oleh  team dari Bank Indonesia  hingga triwulan II-2020 tercatat 18,13% mengalami penurunan  sebesar 14,94% dibanding periode yang sama pada triwulan sebelumnya.
Sedangkan dari hasil survey kepada pelaku bisnis, sebanyak 29,56% responden menjawab bahwa kondisi likuiditas perusahaannya buruk hingga mencapai triwulan II-2020 dengan persentasenya mencapai 9,72%. Hal itu mengakibatkan kemampuan perusahaan untuk mencetak lama ( rentabilitas) juga mengalami penurunan. Dari hasil penelusuran team Bank Indonesia, tingkat penurunannya bisa mencapai -25,56% dari 11,53% dibanding triwulan sebelumnya hingga periode triwulan II-2020.
Kondisi memburuknya likuiditas perusahaan dan kesulitan perusahaan dalam mencetak lama membuat pelaku industri mengalami kesulitan untuk mendapatkan kredit dari sektor perbankan.
Hal  itu bisa di tunjukan dari hasil survey yang dilakukan kepada responden yang menyatakan bahwa hingga triwulan II-2020 terjadi kesulitan dalam mengakses kredit perbankan . Penurunannya sendiri memang masih dalam 1 digit yaitu di angka -9,14% turun dibandingkan dengan 4,17% yang terjadi pada triwulan I-2020.
PEN ( PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL ) WUJUD KEPEDULIAN PEMERINTAH TERHADAP PELAKU BISNIS DI SEKTOR UMKM
Tercatat hingga periode 21 Juli 2020 Kemenkop UKM telah menyalurkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) khususnya kepada sektor usaha Mikro Kecil dan Menengah  hingga mencapai Rp11,8 Triliun ( setara dengan 9,58%). Dimana total penerima manfaatnya sendiri dengan jumlah angka tersebut mencapai 1.095.950 pelaku bisnis UMKM.  Memang jika di bandingkan total anggaran yang mesti disalurkan oleh Kemenkop UKM angkanya masih relatif kecil baru mencapai 9.58% dari total anggaran  yang sebesar Rp123,4 Triliun.
Masih relatif sedikitnya pelaku bisnis UMKM Â yang merasakan manfaat dari dana PEN memang di dasarkan pada beberapa hal. Seperti misalnya, masih belum pahamnya mereka terhadap proses dan manfaat dari dana PEN tersebut. Â Sehingga memang perlu adanya sosialisasi yang cukup intens bagi Kemenkop UKM agar dana yang cukup besar tersebut bisa terserap dengan cukup baik kepada pelaku bisnis di kelompok UMKM.
Karena seperti diketahui, program dana PEN yang diberikan oleh Kemenkop UKM memiliki  beberapa fungsi seperti : (1) Menjadi media subsidi bunga yang bisa di rasakan pelaku UMKM selama 6 bulan sampai Desember 2020  (2) Program ini juga bisa menjadi salah satu kondisi  yang menguntungkan bagi pelaku UMKM, karena pada akhirnya mereka mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan akses  ke perbankan dengan sistem Penjaminan kredit dengan preminya dibantu oleh negara.