Mohon tunggu...
Achmad Saefudin
Achmad Saefudin Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri" (QS. Al-Isra:7)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tasyakuran Hari Lahir Ichsan (4Th), Raihan (3Th) & Hukum Mengucapakan Selamat ULTAH

4 November 2017   11:21 Diperbarui: 4 November 2017   18:32 1872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Dzikir Mengirim Doa Keluarga Besar H.Yusuf, Dzikir dipimpin Oleh Ustadz A.Bisri Syamsuri


     Jakarta-Ceger-Cipayung.(4/11/17) Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya, innamal a'malu bin niyyat. Niat itu sendiri yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut. akankah tindakan itu akan bernilai ibadah ataukah hanya sekedar tradisi semata yang tidak ada unsure ubudiyah sama sekali di dalamnya. Begitu pula dengan merayakan hari kelahiran maupun kegiatan lainnya. 

        Seperti Acara Syukuran Yang di Laksanakan Oleh kedua Cucu H.Entang Yusuf "Ichsan 4th & Raihan 3th"di Jl.Kelapa 46 Ceger Cipayung Jaktim, Sabtu(4/11/17). Acara di Awali dengan Dzikir Mengirim Doa untuk Keluarga Besar H.Yusuf, Dzikir di pimpin Oleh Ustadz A.Bisri Syamsuri, dilanjutkan dengan Santunan Anak Yatim.

     Acara di Lanjut dengan beraneka Ragam Hiburan Badut dll.

Santunan anak Yatim
Santunan anak Yatim

Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah memandang tradisi semacam ini dengan sikap proporsional, yaitu dengan pendirian bahwa selama di dalam acara tersebut ada unsur-unsur kebaikan, seperti; menyampaikan tahni'ah/ucapan selamat kepada sesama muslim, mempererat kerukunan antara keluarga dan tetangga, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, serta mendo'akan si anak semoga menjadi anak yang shalih dan shalihah. Maka itu semua layak untuk dilaksanakan karena dianggap tidak bertentangan dengan syari'at Islam.

Maka jika ditanyakan, apakah ada dalil syara' mengenai peringatan ulang tahun kelahiran? Jawabnya ada, yaitu dalil qiyas, yakni mengqiyaskan masalah ini dengan perilaku sahabat nabi. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka'ab bin Malik menerima kabar gembira dari nabi saw. Mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni'ah).

Nikmatnya Kebersamaan
Nikmatnya Kebersamaan
Berdasarkan riwayat tersebut, maka hukum peringatan ulang tahun adalah mubah, bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya, namun dengan catatan : selama tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya. Misalnya : menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun berukuran kecil) di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan. Karena hal tersebut termasuk syi'ar orang-orang non muslim atau syi'ar orang fasik. Dasar pengambilan hukum seperti tersebut di atas adalah keterangan dari kitab "al-iqna'" juz I hal. 16

Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah memandang tradisi semacam ini dengan sikap proporsional
Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah memandang tradisi semacam ini dengan sikap proporsional
: .

Artinya :
"Imam Qommuli berkata : kami belum mengetahui pembicaraan dari salah seorang ulama kita tentang ucapan selamat hari raya, selamat ulang tahun tertentu atau bulan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak orang, akan tetapi al-hafidz al-Mundziri memberi jawaban tentang masalah tersebut : memang selama ini para ulama berselisih pendapat, menurut pendapat kami, tahni'ah itu mubah, tidak sunnah dan tidak bid'ah, Imam Ibnu Hajar setelah mentelaah masalah itu mengatakan bahwa tahni'ah itu disyari'atkan, dalilnya yaitu bahwa Imam Baihaqi membuat satu bab tersendiri untuk hal itu dan dia berkata : "Maa ruwiya fii qaulin nas" dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla'if-dla'if. Namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni'ah. 

Secara umum, dalil dalil tahni'ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka'ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat, ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW. maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun