Mohon tunggu...
Achmad RizqiDwi
Achmad RizqiDwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadyah Malang

berjalan tak seperti rencana adalah hal yang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Pers Nasional: Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers Dianalisis Menggunakan Kajian Media

26 April 2021   21:25 Diperbarui: 26 April 2021   22:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berita yang berjudul Hari Pers Nasional: Pandemi Corona Mmeperburuk Kebebasan Pers diterbitkan pada 09 Februari 2021 dengan tema demokrasi dan UU ITE. Dalam berita ini tidak hanya dibahas mengenai kebebasan pers saja, namun juga dibahas mengenai nasib pers di tengah pandemi, pentingnya informasi di era keterbukaan, dan insentif untuk industry media. Poin pertama adalah tentang kebebasan pers, berita ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 09 Februari. Melalui berita yang diterbitkan ini dikatakan bahwasanya kondisi pers Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan juga, Indonesia menempati peringkat 119 dunia denga skor 36,82 pada tahun 2020. Dimana peringkat tersebut jauh di bawah Timor Leste dan Malaysia. Dikatakan juga bahwa hal tersebut diakibatkan oleh dua indikator utama, yaitu aspek hukum dan politik. Selain itu, juga terdapat 83 kasus kekerasan trhadap jurnalis di sepanjang tahun 2020 yang mencapai angka tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Bahkan, seiring dengan kebebasan tersebut, banyak jurnalis yang juga terintimidasi juga semakin bebas menghampiri pers.
Nasib pers di masa pandemic sedang menghadapi masa-masa dilema. Dimana terdapat dua sisi yang bertolak belakang, yaitu pers dibutuhkan saat masa pandemic untuk memberikan edukasi kepada publik dan juga menjalankan fungsi kontrol. Sedangkan, di sisi lain banyak yang harus mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), penutupan media, bahkan pengurangan kesejahteraan. Dalam berita ini juga dikatakan bahwa untuk mendukung pers sebagai fungsi kontrol sosialnya terhadap pemerintah. Selain itu, dalam berita ini juga dikatakan bahwa melalui hasil survey ICJR dan LBH Pers pada 125 wartawan sebagai respondennya, sebanyak 16 persen menunjukkan bahwa mereka mengalami seranga digital pada masi pandemic ini, dimana 45 persen sisanya merupakan serangan terkait berita Covid-19. Manan menghimbau pemerintah untuk transparan mengenai kondisi di masa pandemic. Insentif juga akan dibrikan bagi industri media dan meliputi pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi hingga prioritas vaksinasi.
Terdapat tiga kajian media disini, yaitu kajian efek media, kajian penggunaan dan gratifikasi, serta kajian kontra hegemoni dan emansipasi. Kajian efek media disini menunjukkan bahwasanya media memiliki peran yang terbatas dalam mempengaruhi opini public. Selanjutnya kajian penggunaan dan gratifikasi, dalam kaijian ini ditekankan pada kepuasaan psikologis individu dalam penggunaan media dan konteks sosialnya justru diabaikan. Selain itu dalam kajian ini juga memandang bahwa media bersifat fungsional dan mungkin secara implisit telah adanya pembenaran mengenai media yang diorganisasikan. Terakhir adalah kajian kontra hegmoni dan emansipasi, melalui kajian emansipasi dikatakan bahwa kajian ini dibutuhkan sebagai alat kontra hegemoni.
Berita yang berjudul Hari Pers Nasional: Pandemi Corona Memperburuk Kebebasan Pers tersebut dapat dianalisis menggunakan tiga kajian-kajian media. Pertama adalah kajian efek media, dalam kajian ini disebutkan bahwasanya media memiliki efek yang terbatas dalam penggiringan efek public. Dapat diketahui bahwasanya berita tersebut juga hanya terbatas pada kebebasan pers dan hanya terfokus pada jurnalis-jurnalis. Sehingga, dalam berita ini pun juga terbatas dalam penggiringan opini publik. Kedua, kajian penggunaan dan gratifikasi, jika dianalisis melalui kajian ini, artinya berita tersebut hanya bersifat individualistis dan kepuasan dari pembaca hanya diperoleh dari kalangan jurnalis, pers, dan media itu sendiri karena hanya berfokus dalam hal tersebut. Sedangkan, untuk konteks sosial tidak diutamakan karena berfokus pada hal tersebut. Kajian terakhir adalah, kajian kontra hegemoni dan emansipasi. Pada kajian tersebut sudah jelas dapat dipastikan bahwasanya terdapat upaya-upaya emansipasi dan hegemoni itu sendiri. sedangkan, dalam berita tersebut juga mengandung unsur emansipasi yang dapat dibuktikan melalui keinginan penulis untuk melakukan emansipasi pada jurnalis, pers, dan media agar tidak terjadi adanya intimidasi atau bahkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada pekerja medianya. Selain itu, emansipasi tersebut juga pada akhirnya membuahkan hasil pada insentif-insentif yang diberikan oleh Jokowi dan pemerintah yaitu dalam hal pengurangan PPh Badam pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi yang berlaku hingga Bulan Juni 2021 hingga pada prioritas vaksinasi.

(Achmad Rizqi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun