Mohon tunggu...
Achmad Rafly
Achmad Rafly Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNISMA BEKASI

Perubahan hanya milik orang yang berani mencoba.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Berpotensi Melegalkan Seksual

9 Desember 2021   14:39 Diperbarui: 9 Desember 2021   16:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peningkatan tindakan kekerasan seksual di Indonesia semakin hari kini semakin meningkat terjadi di beberapa kalangan dari anak usia dini sampai kepada orang dewasa, perlu di ketahui bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi korban yang mengalami, tak hanya masa depan korban tersebut yang rusak tetapi mental ( psikologi ) korbanpun akan mengalami perubahan, Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota sedangkan data di kekerasan seksual di tahun di 2021 menurut Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. 

Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus, artinya kasus tindakan kekerasan seksual ini setiap tahun nya meningkat, padahal sudah ada UU KUHP Pasal 285 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal ini tentu nya pemerintah harus cepat mengambil peran dalam memformulasikan kebijakan yang lebih spesifik tentang kekerasan seksual ini karena jika hal ini tidak di pikiran maka masa depan bangsa akan terancam dikarenakan aset bangsa nya rusak atas tindakan kekerasan seksual ini.

Belakangan ini kekerasan seksual sedang marak juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi/ kampus banyak mahasiswi yang mengalami atau mendapatkan tindakan pelecehan seksual ini baik itu pelaku nya dari kalangan mahasiswa sampai kepada dosen nya sendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup perguruan tinggi, artinya memang pada realitas nya atau kenyataan tindakan kekerasan seksual ini di kampus sangat lah tinggi maka berangkat dari hal tersebut pemerintah merespon cepat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang memang tujuan untuk melarang tindakan kekerasan seksual tersebut di perguruan tinggi No. 30 tahun 2021.

Adapun permasalahan yang di hadapi ialah ada nya Pro dan Kontra terkait Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 ini di karenakan ada nya pasal yang memang berpotensi mengakibatkan pelegalan seks di Indonesia Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan hal ini yang menjadi bahan pembicaraan di beberapa kalangan karena ada nya kata-kata yang memang ( di setujui ) "melakukan seks" yang ditakutkan ialah seks ini kedepan nya  hal yang lumrah terjadi di Indonesia dimana penduduk mayoritas di Indonesia ialah umat muslim yang memang dalam kepercayaan nya melarang hal tersebut, di satu sisi adapun yang merespon baik tentang Permendikbud Ristek ini karena hal ini merupakan respon cepat yang di lakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dan di dalam peraturan tersebut pun sangat mengatur secara spesifik tentang pencegahan kekerasan seksual itu sendiri, hal ini tentu nya akan menjadi bahan kajian kedepan nya yang menjadikan suatu evaluasi bagi pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual melalui kebijakan nya, tentu nya  kita sebagai masyarakat melihat realitas seperti ini harus sama-sama membantu mensosialisasikan tentang Permendikbud ini yang memang pada inti nya melarang kegiatan kekerasan seksual tersebut di manapun itu dan terus sama-sama menyadarkan tentang bahaya nya kekerasan seksual ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun