Mohon tunggu...
Achmad Saifullah Syahid
Achmad Saifullah Syahid Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

orang-orang cahaya berhimpun di dalam tabung cahaya, tari-menari, di malam yang terang benderang sampai fajar menjelang di cakrawala.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Muamalah Medsosiah" dan Gandrung pada Refleksi Diri Sendiri

5 Juni 2017   23:11 Diperbarui: 5 Juni 2017   23:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://teknologi.news.viva.co.id/

Tidak mungkin kita menghindari media sosial, sebagaimana tidak mungkin pula mentalak tiga pisau sebagai alat dapur. Media sosial, pisau dapur, kompor, pensil atau sejumlah perkakas lainnya adalah alat yang status hukumnya bergantung pada "5W+1H". Pensil dan media sosial tidak memiliki status hukum sampai kita menyentuh dan menggunakannya.

Jadi, seperti kata orang Madura, status hukum alat atau perkakas yang digunakan saat beribadah muamalah adalah ndak tentu. Hukum media sosial adalah ndak tentu---bergantung pada siapa, untuk tujuan apa, bagaimana, kapan, dan dimana media sosial digunakan.

Apabila seseorang menggunakan pisau dapur untuk melukai orang lain, yang pasti salah bukan pisau dapur, melainkan pelaku dan perbuatannya. Kita tidak bisa mengutuk atau mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pisau dapur. Media sosial tidak bisa dihukumi halal atau haram, karena kehalalan atau keharaman tidak ditentukan oleh alat, melainkan oleh pelaku atau pengguna.

Muamalah Medsosiah

Berangkat dari konteks pemahaman seperti itu kita memahami mengapa baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial. Berita hoax, perundungan, pelecehan pribadi, dan yang kini ramai dibicarakan, persekusi (lidah saya lebih akrab dengan "perkusi") merupakan kenyataan pahit yang tidak harus disikapi, misalnya mengutuk media sosial. Berpikir stigmatis tidak akan memperbaiki keadaan. Dan MUI menjalankan peran dan fungsinya sesuai skala kewenangan untuk memberi panduan, tuntunan, pedoman bermedia sosial.

Tidak apa-apa---peran dan fungsi MUI melegal-formalkan status hukum pada sisi kepentingan tertentu cukup bisa dipahami. Dalam situasi iklim komunikasi yang tiap detik mengalami perubahan dan gejolak, orang memerlukan pegangan. Diharapkan status hukum yang dikeluarkan MUI menjadi mercusuar di tengah samudera komunikasi media sosial yang diterjang badai. Soal efektivitas fatwa tersebut, kita diskusikan di lain tulisan.

Zaman melaju dengan kecepatan yang beberapa langkah berada di depan kita. Kepontal-pontal, kesrimpet-srimpet, njlungup-njlungup kita mengikuti gerak percepatan teknologi dan informasi. Kita seperti sedang ditimpa kejutan demi kejutan. Orang yang terkejut akan bergerak reflek yang sesaat kemudian akal baru menyadarinya.

Sejak teknologi televisi menyerbu kampung-kampung pedesaan zaman dahulu, masyarakat tidak pernah benar-benar memiliki kuda-kuda kebudayaan untuk menghadapi gempuran nilai.

Jadi kita tidak perlu bertanya: "Apakah fatwa yang dikeluarkan MUI tentang beraktivitas di media sosial merupakan langkah maju atau mundur bagi standar kualitas kemanusiaan?" Faktanya, kita memang sedang terkejut-kejut bukan hanya oleh model komunikasi baru yang diusung oleh media sosial---kita bahkan lupa atau malah tidak sepenuhnya sadar bahwa kita sedang menjadi bukan diri kita.

Formalisme hukum muamalah medsosiah merupakan kebutuhan paling rendah dari strata kualitas manusia. Di atas hukum ada akhlak dan cinta. Saya tidak sedang menuduh kita berada pada kualitas terendah sebagai manusia. Namun, untuk tidak meludahi orang lain, tidak menampar muka teman, tidak mencuri barang tetangga apakah harus menunggu fatwa dan status hukum?

Egomania Vs Akhlak Kebersamaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun