Mohon tunggu...
Achmad Orvala RHH
Achmad Orvala RHH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Roses are Red Haas is White, No Michael No That Was So Not Right

Selanjutnya

Tutup

Balap

Akademi dan Sirkuit Daerah Sebagai Pencegahan Balap Liar Serta Pengembangan Olah Raga Sepeda Motor di Indonesia

18 Juni 2022   08:09 Diperbarui: 18 Juni 2022   08:14 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balap. Sumber ilustrasi: PEXELS/Pedro Sandrini

Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar besar bagi produsen kendaraan bermotor terutama sepeda motor. Dalam hal ini, Indonesia menempati peringkat ke-3 sebagai jumlah pengguna sepeda motor terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat dan Turki. 80% kendaraan di Indonesia adalah sepeda motor dengan 14% jumlahnya berada di DKI Jakarta. Hal ini berdampak kepada kemacetan yang terjadi terutama di Jabodetabek dan kota-kota besar di Indonesia. Tentunya polusi yang dihasilkan pun dapat berdampak buruk bagi kesehatan warga kota-kota tersebut. 

Mirisnya, masih banyak pengguna sepeda motor di Indonesia yang dibawah umur dan masih banyak pengguna sepeda motor di Indonesia yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku baik itu peraturan mengenai legalitas berkendara, legalitas kendaraan, dan peraturan lalu lintas. Bahkan hingga Oktober 2021, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)  telah menerbitkan  1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas. 

Dari data tersebut, 44,89%  dari 1,77 pelanggaran merupakan pelanggaran ringan lalu 42,22% merupakan pelanggaran berat dan 12,89% merupakan pelanggaran sedang. Namun, jauh diluar data tersebut masih banyak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak terdeteksi atau lolos dari jangkauan pihak kepolisian. 

Sederhananya, jika kita keluar rumah saja masih banyak masyarakat yang berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm, masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda motor yang tidak laik jalan, masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan bermotornya, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di masyarakat. Artinya, kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas masih rendah. Selain itu, adanya pelanggaran lalu lintas berupa balap liar merupakan suatu ironi diatas ironi. Mirisnya, pelaku dari balap liar ini adalah anak-anak hingga remaja atau dewasa, mereka ingin menyalurkan hobinya namun pada tempat yang salah dan tanpa mempedulikan peraturan serta bahaya yang dapat mengancam nyawa mereka. 

Mereka biasanya melakukan balap liar di jalan protokol kota-kota besar ataupun jalan yang lurus pada tengah malam hingga dini hari sebelum waktu salat subuh. Namun, tak jarang dari mereka yang melakukan balapan tersebut di pagi bahkan siang hari yang dapat menghambat lalu lintas dan tentunya mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena pada umumnya para pelaku balap liar ini memodifikasi motornya dengan “ekstrim”. 

Knalpot diganti menjadi knalpot dengan suara yang berisik, yang sudah pasti melanggar peraturan maksimal suara knalpot di Indonesia, hingga bodi motor, spion, dan lampu yang dicopot, yang alasannya adalah agar menambah “aerodinamis”. Ironinya, mereka selain tidak mempedulikan tentang peraturan kendaraan, perlengkapan safety seperti helm pun tidak mereka pakai. 

Selain pelaku balap liar ini, masih banyak anak-anak muda juga yang kebut-kebutan di jalan raya dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan layaknya pembalap MotoGP. Hal ini seharusnya hanya merupakan tanggung jawab kepolisian dalam hal menindak pengendara-pengendara motor tersebut. Namun, peran lingkungan sekitar, keluarga, dan orang tua juga harus dilakukan supaya mencegah dari awal agar anak-anak muda tidak melakukan tindakan yang arogan tersebut. Karena faktor lingkungan dan juga media sosial dapat mendukung anak-anak hingga remaja ingin melakukan aksi seperti mengendarai sepeda motor dengan kencang, ugal-ugalan, hingga balap liar.

Akan tetapi, jika kita tarik lebih jauh lagi, ada hal positif yang dapat kita ambil dan bila dimaksimalkan dengan baik maka akan mengarah ke hal yang lebih positif pula. Seperti halnya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak berwajib yang menangani kasus balap liar di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya berencana ingin memfasilitasi kegiatan balap liar ini dengan menyediakan tempat atau jalan khusus yang dapat dijadikan “sirkuit” balap liar. Bahkan sudah dilakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan baik itu dari pegiat balapan dan juga IMI. 

Lokasi “sirkuit” pun sudah ditentukan yaitu di area Ancol, Jakarta Utara. Walaupun “sirkuit” yang digunakan merupakan jalan raya yang ditutup, namun kita patut mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berani mengambil jalan tengah atas stigma dan keresahan masyarakat atas maraknya aksi balap liar di jalanan Ibukota.

Di sisi lain, sebenarnya hal ini juga merupakan tanggung jawab masing-masing kepala daerah di Indonesia. Karena sudah seharusnya pemerintah daerah memfasilitasi olah raga bermotor ini. Karena sejatinya jika adanya fasilitas dan didukung dengan adanya regulasi ajang balap yang mengutamakan keamanan dan munculnya kompetisi-kompetisi balap, maka bukan tidak mungkin jika akan muncul pembalap-pembalap profesional dari Indonesia yang dapat berlomba di tingkat internasional. Inilah mengapa bulu tangkis Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Karena didukung dengan berbagai fasilitas penunjang yang sangat membantu perkembangan atlet sehingga dapat menghasilkan atlet-atlet yang berkualitas.

Sebenarnya, Indonesia memiliki beberapa sirkuit baik itu yang berstandar nasional maupun internasional. Seperti sirkuit Mandalika yang merupakan sirkuit terbaik di Indonesia saat ini, lalu sirkuit Sentul, dan sirkuit drag race di Surabaya, dan beberapa sirkuit di daerah yang lainnya. Namun, banyaknya sirkuit tidak menjamin bahwa balap liar akan berkurang. Karena pada kenyataannya, regulasi dan safety serta biaya untuk menyewa sirkuit menjadi halangan bagi para penggemar balapan ini untuk melakukan kompetisi legal. Oleh karena itu, selain membangun fasilitas sirkuit, perlu adanya sosialisasi bagi para penggemar balapan ini baik itu dari pemerintah pusat maupun daerah serta Ikatan Motor Indonesia (IMI) selaku organisasi induk yang menaungi olahraga bermotor di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Balap Selengkapnya
Lihat Balap Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun