Mohon tunggu...
Money

Riba, Perspektif Islam vs Nasrani

7 Maret 2018   22:35 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:39 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

riba Islam dan agama-agama Samawi lainnya mengharamkan riba karena dalam riba terdapat hal-hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Menurut pandangan Islam riba berarti tambahan seperti arti kata riba dalam surat Al Hajj ayat 5 yang artinya kemudian apabila kami turunkan air di atasnya hiduplah bumi itu dan suburlah. Kemudian ulama Fiqih mendefinisikannya sebagai berikut:

1. Menurut ulama hanabilah riba berarti pertambahan sesuatu yang dikhususkan.

2.  menurut ulama Hanafiah riba berarti tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.

Dalil keharaman riba dalam Islam sudah jelas dalam Alquran surah al-baqarah ayat 275 yang berbunyi:

( (:

Artinya: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".( QS. al-baqarah : 275)

. .                                                                                                                          

Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) Jika kamu orang-orang beriman. jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba ) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. "( QS. Al Baqarah: 278-279)

kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka.

Macam-macam riba menurut jumhur ulama dibagi menjadi dua yaitu .riba fadhl ,,menurut ulama hanafiyah riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut oleh karena itu jika melaksanakan akad jual beli antar barang yang sejenis tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba yang kedua adalah riba nasiah menurut ulama hanafiyah riba nasiah adalah menjual barang dengan sejenisnya tapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan seperti menjual 1 kg gandum dengan satu setengah kg gandum yang dibayarkan setelah 2 bulan.

"Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang -- orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. 

Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak -- anak Tuhan Yang Mahatinggi sebab Ia baik terhadap orang -- orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang -- orang jahat (Lukas 6:34-35)."

Ayat tersebut dijadikan oleh sebagian kalangan Kristiani sebagai dasar hukum larangan praktik pengambilan bunga atau riba. Ditinjau dari segi bahasa memang tidak terdapat diksi yang jelas yang menyebutkan larangan riba seperti di dalam Al Quran.

 Hal inilah yang menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Kristiani. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I-XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII-XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad VXI-tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.

PERGADAIAN Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. 

Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.

KARTU KREDIT Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.

Contoh riba di zaman sekarang ini yang sangat jelas adalah seorang rentenir yang mana mereka meminjamkan uangnya sebesar 1 juta namun si peminjam hanya bisa mengambil Rp800.000 dan si peminjam harus membayar uang kepada yang meminjamkan sebesar 1 juta sangat sangat jelas bahwasanya ini adalah riba jaman now. Jika kita melihat pemaparan di atas sekilas tentang riba antara bank konvensional dengan bank syariah sendiri itu hanya sedikit hanya sedikit perbedaan namun jika kita melihat saat ini di Indonesia sendiri bank syariah sudah mulai berkembang pesat walaupun belum begitu sempurna Syariah.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan oleh masyarakat bahwa penerapan sistem ekonomi syariah dalam hal ini adalah praktek riba tidaklah hanya sebatas pada industri jasa keuangan syariah namun harus mampu diaplikasikan pada setiap lini kehidupan perkonomian (bermuamalah) kita. Untuk melaksanakan hal tersebut tentunya kita harus memahami hukum -- hukum yang mendasarinya.

Selama ini kita mendengar bahwa riba sangatlah ditentang oleh kalangan kaum muslimin saja, namun pada kenyataannya ketika kita membuka dan mempelajari lebih dalam tentang riba beberapa agama juga menerapkan aturan yang sama terkait dengan pelarangan praktek riba. Pertanyaannya, apakah benar pelarangan praktek riba merupakan sesuatu yang universal? 

Bagaimana pandangan beberapa agama terkait dengan riba tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun