Mohon tunggu...
Money

Riba, Perspektif Islam vs Nasrani

7 Maret 2018   22:35 Diperbarui: 7 Maret 2018   22:39 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

riba Islam dan agama-agama Samawi lainnya mengharamkan riba karena dalam riba terdapat hal-hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Menurut pandangan Islam riba berarti tambahan seperti arti kata riba dalam surat Al Hajj ayat 5 yang artinya kemudian apabila kami turunkan air di atasnya hiduplah bumi itu dan suburlah. Kemudian ulama Fiqih mendefinisikannya sebagai berikut:

1. Menurut ulama hanabilah riba berarti pertambahan sesuatu yang dikhususkan.

2.  menurut ulama Hanafiah riba berarti tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.

Dalil keharaman riba dalam Islam sudah jelas dalam Alquran surah al-baqarah ayat 275 yang berbunyi:

( (:

Artinya: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".( QS. al-baqarah : 275)

. .                                                                                                                          

Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan Tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) Jika kamu orang-orang beriman. jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba ) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. "( QS. Al Baqarah: 278-279)

kalangan umat Kristen, terdapat pembahasan menarik terkait hukum pengambilan bunga yang berlangsung panjang selama kurang lebih 16 abad. Meskipun larangan pengambilan bunga (riba) tidak tertulis secara jelas di Kitab Perjanjian Baru, namun sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat tersebut merupakan bentuk larangan praktik riba untuk mereka.

Macam-macam riba menurut jumhur ulama dibagi menjadi dua yaitu .riba fadhl ,,menurut ulama hanafiyah riba fadhl adalah jual-beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut oleh karena itu jika melaksanakan akad jual beli antar barang yang sejenis tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsur riba yang kedua adalah riba nasiah menurut ulama hanafiyah riba nasiah adalah menjual barang dengan sejenisnya tapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan seperti menjual 1 kg gandum dengan satu setengah kg gandum yang dibayarkan setelah 2 bulan.

"Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang -- orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun