Mohon tunggu...
Achmad Ferinkie
Achmad Ferinkie Mohon Tunggu... Administrasi - 3146

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Overcrowded ? Benarkah tradisi pemasyarakatan Indonesia?

23 Mei 2019   23:22 Diperbarui: 24 Mei 2019   07:18 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.aa.com.tr

Overcrowded merupakan masalah besar yang harus segera diselesaikan dalam dunia pemasyarakatan khususnya untuk indonesia. Berdasarkan data yang diambil dalam Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 264,701, dan jelas sekali saat ini melebihi jumlah kapasitas ruang yang disediakan oleh pemerintah atau dari Pemasyarakatan sendiri yang memiliki daya tampung maksimal 126, 804 sehingga bisa menghambat proses program pembinaan di dalam Lapas/Rutan. selanjutnya mari kita kupas beberapa penyebab - penyebab :

Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara. Misalnya saja beberapa waktu yan lalu Hersubeno Arif, anak muda asal bogor yang mengancam akan memenggal kepala Presiden dalam sebuah akun instagram miliknya, yang kemudian dinilai oleh Polisi  sebagai ujaran Kebencian dan Ancaman.

Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun. Seharusnya, Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat ideal untuk menyembuhkan penyakit kambuhan seperti narkoba ini, tempat yang ideal ialah Rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukumbagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya. Kasus seperti ini banyak dijumpai di dalam Lapas/Rutan karena mereka merasa bahwa di dalam Lapas/Rutan mereka bisa menghasilkan uang ketimbang mereka berada di luar untuk mengais rezeki.

Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya. Kasus tindak pidana ringan tersebut bisa diterapkan dengan tahanan rumah atau tahanan kota, daipada tahanan rutan.

Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut. Perubahaan ini membuat narapidana harus memenuhi beberapa syarat -- syarat untuk mendapatkan remisi sehingga bisa mengurangi masa tahanan. Hal ini mengakibatkan narapidana yang seharusnya bebas, tetapi terhalang karena regulasi tersebut.

KUHAP mengamankan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

Jadi inilah penyebab - penyebab terjadinya overcrowded di Lapas/Rutan di Indonesia, semua masalah ini seperti menjadi sebuah tradisi tersendiri bagi Pemasyrakatan. Sebenernya masih banyak permaslahan dalam dunia pemasyarakatan tetapi hal yang mencolok ialah overcrowded. Seharusnya, yang harus diperbaiki adalah para pengegak hukum yang tidak gampang untuk menahan orang melakukan tindak pidana. 

Menurut Sri Puguh Budi Utami, Direktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menangani masalah overcrowded dengan melakukan revitalisasi. Napi di Lapas akan dimasukan ke tahanan dengan kelasnya masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun