Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemilik Tambang Pasir di Lumajang Terancam!

9 April 2020   15:04 Diperbarui: 9 April 2020   15:04 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan sebuah negara di dunia yang memiliki banyak keanekaragaman di dalamnya. Keragaman Bahasa, keragaman budaya, keragaman agama, juga masih banyak keragaman yang lainnya. Salah satu contoh keragaman yang menjadi daya tarik bagi negara lain yaitu beragamnya kekayaan alam yang ada di Indonesia.

Memang kekayaan alam di Indonesia sangat melimpah dan tidak bisa dipandang sebelah mata, pasalnya beragamnya kekayaan alam di Indonesia tersebut menjadi salah satu keuntungan bagi Indonesia, terlebih dalam segi ekonomi. Seperti contoh Indonesia yang melakukan kegiatan import hasil buminya ke negara lain, wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, perjanjian yang dilakukan Indonesia dengan negara asing, dan lain sebagainya. Hal tersebut menguntungkan Indonesia karena akan menambah devisa negara. Bahkan pada masa kerajaan banyak kapal negara asing yang datang ke Indonesia karena tertarik dengan kekayaan alamnya yang melimpah, dan mereka ingin menguasainya agar mereka mendapatkan keuntungan dari kekayaan alam tersebut. Mengapa demikian? Itu karena banyak kekayaan alam di Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain. Banyak negara yang iri dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkannya, dimulai dari cara yang bijak yaitu melalui jalur perdagangan, hingga cara yang kurang bijak yaitu dengan menjajah.

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugrahi negara ini dengan sekian banyak kekayaan di dalamnya, dan kita tinggal menggunakannya sebaik mungkin agar dapat bermanfaat bagi kehidupan. Dan juga kita harus memikirkan suatu cara alternatif yang dapat dilakukan agar kekayaann alam ini tidak habis dan tetap lestari. Salah satu kekayaan alam yang sangat berharga di Indonesia yaitu sumber daya mineralnya.

Salah satu daerah yang akan saya bahas ini memiliki sumber daya mineral yang melimpah dan jarang dimiliki oleh daerah lain, yaitu Lumajang. Kabupaten Lumajang merupakan salah satu kabupaten / kota yang ada di Provinsi Jawa Timur yang ibukotanya yaitu Kecamatan Lumajang dan berbatasan langsung dengan malang, probolinggo, serta jember. Selain identik dengan pariwisatanya yang dikenal hingga mancanegara, Lumajang juga memiliki sumber daya mineral yang sangat melimpah yaitu pasir besi.

Pasir besi merupakan salah satu jenis pasir yang memiliki konsentrasi besi yang signifikan, dan biasanya memiliki warna abu -- abu gelap atau berwarna kehitaman. Pasir besi memiliki kecenderungan memanas di bawah sinar matahari langsung, sehingga menyebabkan suhu yang cukup tinggi pada pasir ini yang dapat menyebabkan luka bakar ringan. Pasir ini terdiri dari magnefit, Fe3O4, dan juga mengandung sejumlah kecil titanium, silica, mangan, kalsium, dan vanadium. Pasir besi ini biasa dimanfaatkan sebagai bahan bakku industry semen dalam pembuatan beton.

Dengan melimpahnya pasir besi yang ada di Lumajang sehingga menyebabkan Lumajang dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki tersebut. Bila dimanfaatkan dengan baik maka sumber daya tersebut dapat membawa keuntungan bagi daerah lumajang sendiri. Sekarang ini banyak sekali pihak yang menjadi pengusaha tambang pasir baik itu yang sudah terdaftar di pemerintah / legal maupun yang tidak terdaftar / illegal.

Seperti yang diketahui bahwa sebagai rakyat yang baik maka kita harus membayarkan pajak, terlebih bagi seseorang yang memiliki usaha. Namun karena minimnya kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak maka juga masih banyak masyarakat yang tidak membayarkan pajaknya, tidak terkecuali para pengusaha. Pengusaha yang memang wajibnya membayarkan pajak usahanya malah tidak mau membayarnya dengan berbagai alasan.

Sampai saat ini terhitung masih ada 7 pengusaha tambang pasir di Lumajang yang masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Menurut catatan Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, 7 pengusaha tambang tersebut memiliki jumlah tunggakan hingga mencapai Rp 2,3 Milyar. Kepala BPRD menjabarkan total tunggakan pajak dari 7 pengusaha tambang tersebut yaitu Rp 2.341.000.000.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau yang biasa dipanggil dengan Cak Thoriq memastikan bahwa PemKab akan terus melakukan penagihan terhadap pengusaha yang belum membayar pajaknya dan tidak akan melakukan penghapusan pajak tersebut sebelum dilunasi. Juga bupati mengatakan bahwa pemerintah akan terus berusaha melakukan penertiban kepada para pengusaha tambang yang ada di Lumajang.

Pasalnya PAD dari tambang pasir sangatlah berpotensial memberikan kontribusi besar kepada pembangunan di Kabupaten Lumajang. Target PAD Kabupateng Lumajang dari tambang pasir untuk tahun 2019 sebesar Rp 37 Milyar. Sementara terhitung sampai dengan bulan Juni kemarin baru tercapai Rp 9 Milyar. Sehingga diharapkan hingga akhir tahun PAD senilai Rp 37 Milyar tersebut dapat tercapai.

Memang uang segitu bukanlah jumlah yang sedikit. Namun bagi para pengusaha yang telah sukses angka tersebut hanya seberapa dibandingkan total pendapatan yang di dapatnya. Thoriqul Haq juga sempat mendapatkan pesan dari para pengusaha tambang, mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Lumajang serius dalam menutup seluruh tambang illegal yang ada di Lumajang. Para penambang yang memiliki izin meminta hal tersebut dikarenakan mereka merasakan kerugian akibat adanya penambang illegal.

Pasalnya para penambang illegal tersebut menjual pasir dengan harga yang lebih murah dari pada penambang pasir yang memiliki izin. Para penambang illegal dapat meraih keuntungan meskipun dijual dengan harga yang mungkin jauh lebih rendah dari pasaran, dikarenakan memang penambang illegal tidak memiliki izin sehingga mereka tidak perlu membayar pajak. Yang akhirnya merasa dirugikan yaitu pihak penambang yang memiliki izin karena kalah dalam persaingan harga.

Bupati Lumajang sempat terkejut saat menjumpai portal pasir yang ada di Lumajang. Pasalnya penarikan uang pajak daerah melebihi ketentuan. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) seharusnya dibayar 25 ribu rupiah, namun justru ditarik 150 ribu rupiah untuk setiap truknya. Bahkan SKAB yang sudah digunakan malah dipakai kembali secara berulang -- ulang oleh sopir truk, sehingga terdapat kebocoran pajak daerah. Terbukti dari total target PAD yang ditetapkan hanya terealisasikan sebesar 30%.

Begitulah beberapa contoh yang tidak baik dan tidak patut untuk ditiru oleh seluruh masyarakat. Pasalnya membayar pajak merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia demi membantu perekonomian negara. Mari kita menjadi warga negara yang baik dengan cara rutin membayar pajak kepada negara, karena ada slogan yang berkata 'Orang Pintar Bayar Pajak'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun