Mohon tunggu...
Achmad Bahruddin
Achmad Bahruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Jangan mendengarkan mereka yang sedang menggunjing, mereka sedang iri akan kemampuan kita dan mereka tidak akan bisa melakukan apa yang kita lakukan sekarang ! " Mahasiswa IAIN Jember "

Selanjutnya

Tutup

Money

Uang dalam Sebuah Sejarah dan Konsep Ekonomi Islam

26 Desember 2016   07:13 Diperbarui: 26 Desember 2016   07:19 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://islamhariini.wordpress.com

Uang adalah suatu fenomena dalam dunia ini. Bagaimana tidak, kita sering dihadapkan dengan uang didalam kehidupan.  Dalam mulai dari membuka mata sampai menutup mata. Ataupun dari atas kepala sampai kaki yang ada disepatu. Semua menggunakan uang bahkan ketika kita hanya untuk berhenti untuk buang air kecil di  wc umum kita pun harus mengeluarkan uang meskipun tak begitu banyak uang yang kita keluarkan . Terus bagaimana pandangan islam terhadap uang ? mengapa uang ini sangat berarti bagi kehidupan manusia apakah perlu kita berpedoman Ketika Uang Berbicara , bahkan karena hebatnya uang  hukum pun bisa di beli dengan uang. Sungguh fenomenal uang dalam dunia yang semakin tak tentu tujuannya ini.

Sebelum beranjak pada inti, marilah kita mulai dari awal sejarah uang didunia ini. Karena pepatah pernah berkata Tak Kenal Maka Tak Sayang , dari pepatah inilah sangat perlu untuk memperkenalkan sejarah uang yang penuh dengan cerita-cerita akan pembentukannya.

Sejarah uang disini hanya menjelaskan tentang sejarang uang pada masa islam yang akan dimulai dengan sejarah Nabi Muhammad, mata uang menggunakan system bimetallism standard( emas dan perak ). Mata uang ini yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsic sama dengan nilai riil.

Tidak ada perubahan terhadap mata uang yang beredar pada masa selanjutnya setelah masa Nabi yakni pada masa Khulafaurrasyidin bahkan pada masa ini menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa Nabi. Bahkan pada masa umar bin khattab sebagai khalifah, menetapkan uang sebagaimana yang berlaku.

Setelah masa khulafaurrasyidin berakhir, berlanjutlah pada masa Dinasti Umayyah. Pada masa ini salah satu khalifah dinasti umayyah yang bernama Abdul malik bin Marwan membuat mata uang islam yang bernafaskan model islam tersendiri dan untuk mengurangi pemalsuan dan manipulasi terhadap mata uang.

Setelah Dinasti Umayyah runtuh bergantilah pada masa Dinasti Abbasiyah dan sesudahnya, pada masa ini dibagi dalam dua fase pencetakan uang, yaitu :

- Fase pertama : terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar

- Fase kedua : ketika pemerintahan melemah dan para pembantu dari orang turki ikut serta mencampuri urusan Negara. Ketika pembiayaan semakin besar, orang orang sudah menuju kemewahan sehingga uang tidak mencukupi kebutuhan. ( Mustafa E. Nasution, 2006 : 239 )

Setelah kita mengetahui sejarah uang dalam islam, selanjutnya akan dibahas tentang pengertian definisi uang dalam islam. Karena sebuah latar belakang perlu dengan penjelasan yang lengkap sepertilah inilah definisinya.

Uang dari segi etinologi yaitu berasal dari kata Al-Naqdu yang artinya tunai atau membayar bayaran segera. Sedangkan menurut beberapa ahli ekonomi islam, uang ialah segala sesuatu yang diterima oleh khalayak umum untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.

Berangkat dari pengertian ini, penulis mengartikan bahwa uang memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan misalnya untuk membayar barang atau meminjam hutang kepada saudaranya meskipun tidak bisa dielakkan juga ada sebagian masyarakat desa yang masih menggunakan sistem barter. Namun disamping itu, kita sebagai umat islam sebaiknya menggunakan uang dalam baik dan jangan menyalahgunakankannya untuk suatu keburukan. ( Ahmad Hasan, 2005 : 10 ).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun