Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Saat Pandemi Covid-19

30 Juni 2021   21:03 Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu kebutuhan masyarakat yang harus disediakan oleh pemerintah adalah pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau suatu rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing. 

Pelayanan publik pada umumnya berdasarkan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen, badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan kegiatan pelayanan publik. 

Kegitan pelayanan publik dapat dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, atau setiap orang yang bekerja di institusi penyelenggara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Meskipun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan oleh para penyelenggara layanan dalam hal ini pemerintah. selain menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah juga dituntut  untuk terus berupaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan salah satu institusi negara yang memiliki fungsi sebagai pelayanan publik. 

Salah satu layanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia. Kegiatan pembuatan paspor ini dilaksanakan oleh satuan kerja di daerah yang memiliki kebijakan yang selaras sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Adanya pandemi covid-19 memberikan dampak bagi hampir seluruh instansi pemerintahan di Indonesia, yang berakibat pada menurunnya intensitas pelayanan.

Di saat covid-19 melanda, kegiatan dan aktivitas masyarakat cenderung terbatas.  Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk menekan jumlah lonjakan kasus positif yang semakin hari semakin bertambah. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai memikirkan untuk membuat sebuah inovasi layanan pada aspek pelayanan dokumen perjalanan bagi WNI dengan nama Eazy Passport. Layanan Eazy Passport merupakan salah satu inovasi baru yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka peningkatan pelayanan paspor di masa pandemi yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport.

Layanan Eazy Passport merupakan program layanan yang ditawarkan kepada beberapa elemen masyarakat, diantaranya :

a. Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun