Potensi  bisnis UMKM yang ada di Indonesia kian hari semakin menunjukkan perkembangan yang cukup menarik.  Tidak saja dari perkembangan bisnisnya tetapi juga perkembangan inovasi produknya, sehingga berdasarkan kondisi itulah maka saat ini dan kedepan pelaku bisnis UMKM akan bisa menjadi salah satu potensi ekonomi  yang ada di Indonesia.Â
Berdasarkan kondisi dan kinerja yang ada pada sektor bisnis UMKM itulah yang pada akhirnya pemerintah bersama pelaku bisnis berusaha untuk menggali dan meningkatkan potensi yang ada dengan pengklasifikasian UMKM yang ada di Indonesia. Â Dimana saat ini dengan adanya pengklasifikasikan tersebut membuat pelaku bisnis UMKM Â di bagi menjadi 4 bagian besar terkait besarnya potensi bisnis yang di milikinya.Â
Dimana ke-4 klasifikasi tersebut dapat kita lihat dari gambar yang ada di atas, yaitu pengklasifikasikan UMKM dengan katagori : (1) UMKM Kelas Mikro dengan potensi usahnya < Rp1 miliar  (2) Untuk UMKM kelas Usaha Kecil berada di angka potensi bisnisnya yaitu : >Rp 1 miliar dan < dari Rp5 miliar  (3) Katagori ke-3 adalah kelas Usaha Menengah dengan katagori : >Rp 5 miliar dan > Rp 10 miliar hingga akhirnya pada kelas dan potensi usaha besar maka UMKM berada di  posisi > Rp 10 miliar. Â