Mohon tunggu...
PengurusPusatGempar
PengurusPusatGempar Mohon Tunggu... Mahasiswa - macan jalanan

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

DPRD Kemana dan Merumuskan Apa? Apakah Hanya Menciptakan Produk Aturan yang Gagal dan Cacat Total?

26 Juni 2022   22:31 Diperbarui: 26 Juni 2022   23:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PP-GEMPAR PENGURUS-PUSAT (Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat) Periode 2021-2023

Ketua PP-GEMPAR Ahmad Ru'yat Al-Faris Mengatakan Bahwa sudah saatnya kita bersatu dan bersinergi membicarakan sebuah kesadaran berfikir untuk lebih keritis terhadap permasalahan Daerah maupun Nasional. Ucapnya 

Pengurus -Pusat GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat)

Meminta pemerintah Legislatif tingkat kota , kabupaten, provinsi dan pusat untuk lebih fokus membicarakan kepentingan masyarakat.

Untuk menggunakan Haknya dalam mendiskusikan persoalan masyarakat luas tentang Ekonomi, Pendidikan, infrastruktur, Dan kesehatan .Hak interplasi dan Hak Angket itu harus benar-benar di fungsikan di internal Leglislatif untuk membicarakan persoalan yang jelas untuk masyarakat.

Harus mengutamakan perjuangan masyarakat 

Fungsikan lah kecerdasan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan individu dan kelompok

Ahmad Ru'yat Al-Faris Mengatakan Negara telah memberikan fasilitas kepada Leglislatif dan Eksekutif , maka legislatif pun harus jelas dalam memperjuangkan Masyarakat agar kepercayaan masyarakat itu pasti bahwa wakil rakyat itu memperjuangkan Rakyat , bukan memperjuangkan kelompok tertentu 

DPRD harus lebih jeli dan jelas untuk membuat sebuah aturan UU (Undang-Undang).

Jangan sampi hanya menciptakan produk Gagal

Lagi dan lagi produk yang di ciptakan adalah produk Gagal; Ujarnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun