Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 Mengutuk keras adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di (JLS) Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Keramatwatu, yang  sudah jelas Melanggar perda Nomor 3 tahun 2021 Kabupaten serang. Seharusnya Pemerintah bukan lagi menyegel melainkan membongkar tempat Tersebut
Seharusnya DPRD kabupaten Serang bertindak tegas dan berani Membongkar bangunan (THM) tempat hiburan malam yang berada di (JLS) jalan Lingkar Selatan kecamatan Keramatwatu, lagi-lagi THM buka dan DPRD Tidak berdaya Sudah Jelas Mereka tidak sesuai izin (IMB) izin mendirikan bangunan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dimana izinnya Restoran tapi yang beroperasi malah tempat hiburan malam (THM)
Beberapa (THM) Â tempat hiburan malam masih buka diantaranya Tri Naga cafe maka sudah terlihat jelas bobroknya kinerja DPRD Kabupaten Serang.
 Bahwa (THM) tempat hiburan malam di jalur lingkar selatan maka sudah jelas mereka Melanggar Peraturan Daerah  Nomor 3 tahun 2021 Kabupaten Serang  Tentang Penanggulagan penyakit masyarakat (pekat).
Semoga DPRD Kabupaten Serang berani dan tegas untuk Menggusur (THM) tempat hiburan malam di JLS Â kecamatan Keramatwatu yang dimana keberadaannya tidak sesuai izin. Minggu (19/09/2021)
Achmad Ru'yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR meminta DPRD dan Bupati Serang untuk secepatnya membongkar tempat hiburan malam di JLS .
 Pemerintah harus berani dan tidak Lemah dalam menyikapi adanya (THM) tempat hiburan malam di Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang.
Pemerintah Kabupaten Serang harus menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penanggulagan penyakit masyarakat (pekat). jika THM ini di biarkan maka Kabupaten Serang akan semakin bobrok dan akan Semakin rusak ujar Achmad Ru'yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR
Ia menyayangkan lemah dan buruknya kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
 yang hari ini sudah jelas (THM) tempat hiburan malam di JLS melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penanggulagan penyakit masyarakat (pekat).
"Kami dari PP-GEMPAR Menantang  DPRD dan Bupati Serang agar benar-benar Membongkar bangunan (THM) tempat hiburan malam di (JLS) jalan lingkar Selatan ujarnya.
"Diharapakan kinerja 1 Windu Bupati Serang Berani dan tegas dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagai Bupati Serang.
Masih kata Achmad Ru'yat Al-Faris, jika DPRD dan Bupati Serang tidak berani maka kami  PP-GEMPAR dan Masyarakat akan melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Serang.
"Jangan salahkan kami, jika kami menggeruduk kantor DPRD dan kantor Bupati Kabupaten Serang," ucapnya
"Jika tidak ada upaya baik dari  pemerintah Kabupaten Serang maka kami sendiri yang akan merobohkan bangunan (THM) tempat hiburan malam yang berada di (JLS) jalan lingkar selatan kecamatan Keramatwatu kabupaten serang" tutup Achmad Ru'yat Al-Faris