Kode etik merupakan landasan moral dan perilaku profesionalisme yang dipegang dan dijunjung tinggi dalam pelayanan dan pemberian jasa untuk orang lain.Â
Selain itu kode etik ini harus dipahami dikarenakan jika salah untuk memberikan dan memaparkan pelayanan dapat terjerat hukum maupun pasal dan tentunya akan menghambat dalam profesionalitas kita dan membuat branding dari profesi kita menurun.Â
Jadi dalam pemberian pelayanan bukan hanya sekedar ilmu dan ketepatan penyelesaian yang baik, namun juga moral dan perilaku yang bagus untuk membuat pasien - pasien tersebut kembali dan nyaman dengan pelayanan kita.
Tujuan utama dari kode etik adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dalam masyarakat tanpa mengutamakan kepentingan individu atau kelompok.Â
Dengan demikian, kode etik dan tanggung jawab profesi merupakan sistem standar dan aturan yang jelas, tegas dan rinci tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, dan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus tidak dilakukan oleh seorang profesional. Kode etik profesi merupakan janji yang harus ditepati. Artinya, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar.Â
Memang benar harus ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik, karena jika ada unsur pidana atau perdata, mereka yang melanggar sumpah dan kode etik harus diadili.
Kode etik dikembangkan oleh organisasi profesi, sehingga setiap profesi memiliki kode etik profesi tersendiri. Misalnya, pelanggaran kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, dan pelanggaran kode etik yang tidak diadili oleh pengadilan karena pelanggaran kode etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum. Jika seorang dokter terbukti melakukan pelanggaran kode etik, ia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukan pengadilan.
Sebagai anggota suatu profesi, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjunjung standar perilaku etis tertinggi bagi organisasi tempat mereka berada, profesi mereka, masyarakat, dan diri mereka sendiri.Â
Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menjadi kompeten dan menjaga integritas dan objektivitas mereka. Kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis terkait erat dengan orientasi pasien terhadap peran profesional kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penyediaan layanan yang diberikan kepada pasien.Â
Pasien yang menggunakan layanan profesional membutuhkan tenaga kesehatan profesional. Pemegang profesi yang bersangkutan menentukan sendiri perilaku yang akan diterapkan dalam melakukan kegiatan pengembangan profesionalnya.Â
Dia secara pribadi bertanggung jawab atas kualitas layanan yang dia berikan. Dengan demikian, esensi hubungan antara profesional dan pasien atau klien mereka bersifat pribadi, khususnya, antara pembawa nilai.