Mohon tunggu...
Achmad Tijani
Achmad Tijani Mohon Tunggu... -

Sang Pejantan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Islam dan Pluralisme di Indonesia

25 Januari 2011   03:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:13 2843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

A.Pendahuluan

Kehidupan ini selalu menunjukkan kondisi yang beragam. Keberagaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa dunia dan kehidupan di dalamnya masih pada kondisi normal. Keberagaman dalam wadah kehidupan bak taman indah yang ditumbuhi beraneka macam tumbuhan dan bunga-bunga. Keberagaman menjadi indah apabila bisa tertata dengan baik sebagaimana juga keberagaman akan memperlihatkan keindahan yang eksotik jika bisa dihargai oleh setiap kelompok yang ada. Keberagaman atau pluralitas dalam dialektika kehidupan beragama tentu sedikit menumbuhkan fenomena yang menarik untuk diteropong lebih dekat lagi. Terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati manakala agama bersinggugan dengan pluralitas sosial, dari mulai politik, adat, ekonomi serta fenomena yang relative paling sensitive manakala suatu agama menjumpai kelompok kepercayaan atau agama yang lain. Persoalan yang cukup rumit dalam konteks pergaulan agama-agama adalah pada persoalan cara bagaimana beragama atau berteologi di tengah-tengah adanya agama-agama yang lain.

Islam sebagai agama juga tidak lepas dari konteks pluralitas yang tesuguhkan tersebut. Perjumpaannya dengan sejumlah kepercayaan yang muncul terutama dalam konteks ke-Indonesiaan Islam harus menunjukkan identitasnya sebagai agama yang rahmatan lil’alamin. Agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dan persaudaraan. Identitas tersebut berbanding lurus dengan makna harfiah Islam itu sendiri yang berarti selamat, damai, berserah diri yang kemudian bisa dimplikasikan dalam kehidupan konkret berupa penghargaan terhadap pluralitas serta keberadaan agama atau kepercayaan yang lain. Dengan demikian diharapkan Islam menjadi perekat dan pelopor pemersatu bangsa serta menghindari dari berbagai konflik-konflik SARA yang memungkinkan terjadnya disintegrasi kehidupan berbangsa.

Tujuan luhur di atas sejatinya sangat relevan dengan Islam yang mempunyai rujukan doktrin yang kuat lewat Al-Qur’an dan Sunah Nabinya. Namun pada faktanya terdapat sejumlah kasus yang mencoreng wajah Islam di negeri ini, seperti mencuatnya berbagai macam kekerasan yang mengatasnamakan agama. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju Islam akhirnya dikaitkan dengan radikalisme, ekstremisme dan bahkan terorisme. Berbagai macam teror dalam berbagai bentuknya mulai dari pembantaian kelompok tertentu, pengrusakan, penghancuran gedung dan lain sebgainya menambah buruk wajah dunia Islam di negeri ini pada khususnya. Gejala-gejala ekstrem tersebut adalah bagian dari corak keberagaman yang bobrok, yang kemudian diidentifikasi sebagai bagian dari bangkitnya fenomena fundamentalisme agama.

Mencermati dari suguhan pola keberagaman yang kontraproduktif dari makna Islam tersebut tentu menjadi proyek tersendiri untuk kemudian diselesaikan. Selain cukup memalukan, tentu harus segera dituntaskan agar kemudian tidak memunculkan problem yang lain. Jika sedikit lebih dicermati gejala fundamnetalisme agama yang kemudian memunculkan sikap anarkis tersebut sangat terkait dengan munculnya ketersinggungan adanya kelompok lain atau agama lain. Teologi seperti ini tentu tidak bisa menampilkan wajah Islam yang ramah. Dalam konteks yang lain umat muslim dalam kehidupan beragamanya masih mengadopsi pemahaman double Standarts. Maksudnya, umat muslim selalu menerapkan standar-standar yang berbeda untuk dirinya dan kelompok lain. Jika pada dirinya biasanya menggunakan standar yang relative ideal, sementara pada kelompok lain lebih bersifat realistis dan historis. Dari tradisi itulah kemudian memunculkan prasangka-prasangkan sosiologis dan teologis. Dalam persoalan telogis misalnya, memunculkan pengakuan bahwa agama sendiri sebagai agama yang dari Tuhan dan paling benar sementara agama yang lain dianggap konstruksi manusia.
Jika tradisi ini mengkristal dan kemudian menjadi pemahaman secara umum umat Islam maka konflik bermotif agama akan terus menggelinding. Perlu adanya sentuhan pendewasaan secara menyeluruh dalam konteks pengamalan agama di muka publik. Secara konkret umat Islam bsa dibilang mempunyai persoalan ketika Islam menjadi bagian dari elemen publik universal. Secara privat pengamalan keberagamaan bisa dituntaskan lebih cepat, karena hanya melibatkan wawasan normative intern dalam agama, akan tetapi agama dalam ruang publik menjadi lebih rumit karena adanya keterkaiatan dengan komunitas yang jauh lebih luas, memerlukan kedewasaan intlektual serta emosional yang stabil dengan mengintegrasikan seluruh aspek doktriner dan konteks secara bersamaan.

B.Upaya Memahami Ruang Publik yang Plural
Ruang public berarti ruang yang secara legal bisa diakses oleh siapapun tanpa adanya klaim apapun dari pihak tertentu untuk mendominasi. Jika dikaitkan pada tatanan kehidupan berbangsa, Indonesia dikatak bukan Negara agama akan tetapi Negara yang berasas Pancasila yang berpijakan pada keanekaragaman dalam satu (bhinneka tunggal ika). Maka Indonesia adalah Negara yang secara legal memberikan ruang adanya pertumbuhan dan keanekragaman dalam segala aspek termasuk dalam hal kepercayaan. Jika kemudian pada suatau saat ada kelompok tertentu memaksa untuk mendominasi ruang tersebut, secara tidak langsung kelompok tersebut telah melukai tatanan umum.
Dalam suasana berbangsa dalam Negara yang terbuka tersebut setiap kelompok meminta kesetaraan dalam berkehidupan. Agama dan kepercayaan yang ada juga memiliki hak kesetaraannya dalam menikmati kehidupan berbangsanya. Catatan sejarah menyatakan bahwa, Negara dan agama memang memiliki kekuatan untuk saling mendominasi. Tidak bisa dipungkiri agama dan Negara juga sangat mempengaruhi suatu kemajuan yang besar, akan tetapi sebaliknya keduanya bisa saja menjadi sumber kemunduran atau malapetaka. Adakalanya Negara bertatahta di atas agama (pra abad pertengahan), begitu juga agama pernah bertahta di atas Negara (abad pertengahan), tetapi pada kenyataan lain akhirnya Negara berpisah dari agama (pasca abad pertengahan hingga saat ini).

Hubungan Negara dan agama seperti yang terurai di atas jika dikaitkan dengan konteks negeri ini maka bisa dikatakan bahwa Indonesia berada pada Negara yang memisahkan dari agama walau di beberapa sisi terdapat hubungan yang cukup inten dalam beberapa persoalan. Indonesis secara khusus memang mempunya konteks historis yang unik terkait terdapat sejumlah kubu yang ikut serta dalam membangun negeri ini. Waktu itu ada kubu kebangsaan, nasionalis, agama dan Islam sekuler. Sehingga pada tahap perkembangannya akhirnya Indonesia menjadi Negara pancasila dimana pada sila pertama Indonesia tidak melepaskan keikutsertaan Negara dalam mengarahkan rakyatnya dalam hal beragama, tetapi tetap tidak ada unsur pemaksaan, akan tetapi hanya menyebutkan kebertuhanan kepada Tuhan yang Esa.

Selain itu masih dari dimensi sejarah masa lalu, bangsa ini mempunyai sejumlah kerajaan yang sejatinya juga mempunyai hubungan harmonis dengan agama-agama diantaranya ada Mataram pertama kalinya dengan agama Hindunya, Sriwijaya dengan agama Budhanya serta Majapahit dengan Hindu siwanya. Sejumlah warisan inilah yang kemudian tidak bisa menjadikan bangsa ini betul-betul berada pada titik sekuler seperti halnya Negara-negara Barat. Agama dan Negara dalam tatanan publik konteks keindonesiaan sama-sama memiliki legitimasi simbolik.

Seiring dengan semakin dewasanya bangsa ini nampaknya Islam menjadi suatu kekuatan tersendiri yang kemudian pada babak awal didirikannya bangsa ini terjadi perdebatan yang cukup alot mengenai pijakan dasar dari Negara ini. Walau Islam bisa dibilang sangat dominan ketika itu, tetapi pertautan sejarah masa lalu tidak bisa diabaikan begitu saja, kebhinnekaan bangsa ini tidak bisa dipugar begitu saja dengan memihak pada kubu tertentu yang kuat secara politis dan massa. Untuk menjawab semua itu akhirnya negeri ini secara khusus mendirikan suatu lembaga khusus yang membidangi hubungan Negara dan agama yang kemudian dikenal dengan Depertemen agama(sekarang kementerian agama). Namun maksud dari adanya kementrian agama tersebut bukan berarti Negara ikut campur dalam keberagamaan penduduknya, tetapi Negara tetap berpegang teguh pada dasar Negara yang memberikan kebebasan dalam memeluk agama yaitu bunyi sila pertama dari Pancasila dan pasal 29 ayat (2) UUD’ 45 yang berisi tentang kebebasan beragama dan jaminan tidak ada diskriminasi agama di Indonesia.

Keberadaan Negara dengan sejumlah catatan sejarah dan data di atas menempatkan Negara ini tidak akan pernah lepas dari pluralitas. Pada saat yang sama kondisi itulah yang kemudian memberikan kesadaran bagi setiap agama agar senantiasa melakukan pembacaan terhadap konteks yang ada dengan harapan agar tercipta kesepahaman akan adanya kelompok-kelompok lain yang juga punya hak yang sama di Negara ini. Setiap kelompok apapun harus tetap menjaga integrasi bangsa ini, beragam adalah keniscayaan sementara menjaga keutuhan bangsa adalah tugas bersama.
Upaya memuluskan hubungan yang harmonis dalam kehidupan beragama di Negara ini, maka kemudian menjadi keniscayaan menformulasikan satu ideologi yang bisa meghantarkan setiap agama tersebut pada kedamaian bersama dan ketenangan mengamalkan ajaran agama oleh masing-masing pemeluknya. Disinilah kemudian pluralisme agama bisa dilirik untuk kemudian diupayakan menjadi satu pola kehidupan beragama yang bersinergi dalam menggapai nilai kemanusiaan yang tinggi, dengan harapan kemejemukan di tubuh bangsa ini bisa terjaga sehingga kebesaran dari bangsa ini memunculkan peradaban-peradaban yang unggul di mata bangsa-bangsa yang lain.

C.Pengertian Pluralisme Agama
Pluralisme dalam arti yang sangat sederhana adalah kemajemukan. Pada kenyataannya pluralisme dianggap sebagai paham yang paling mengerikan ditinjau dari sudut pandang agama-agama samawi (Yahudi, Kristen da Islam). Hal itu karena adanya pengawetan yang cukup kental terhadap ideolgi ekslusif yang dikembangkan oleh agama-agama tersebut selama ratusan tahun yang silam. Ideology eklusifisme yang dimaksud adalah berupa claim of truth “klaim kebenaran” dan claim of salvation “klaim keselamatan” yang ada pada masing-masing agama tersebut. Dalam arti yang lebih sederhana masing-masing agama tersebut menilai agama yang lain dengan memakai teologinya agamanya sendiri tanpa menyisakan ruang toleransi untuk berempati dan bersimpati tentang bagaimana orang lain memangdang agamanya sendiri. Dengan pola ekslufitas tersebut menemptakan pluralisme sebagai ancaman bagi agama yang disebutan di atas termasuk dalam Islam itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun