Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS

25 Februari 2012   00:22 Diperbarui: 4 April 2017   16:50 11108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk meningkatkan kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan Peranturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini.

Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, seperti malas masuk kerja, korupsi, beristeri lebih satu dan sebagainya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai berat ringan pelanggarannya. Penjatuhan hukuman disiplin tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Pasal 30, sebagai berikut :

(1)PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

(2)PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.

(3)PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

(4)Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010, sebagai berikut :

(1)Tingkat Hukuman Disiplin, terdiri dari :

a.Hukuman disiplin ringan;

b.Hukuman disiplin sedang; dan

c.Hukuman disiplin berat.

(2)Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a.Teguran lisan;

b.Teguran tertulis; dan

c.Pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3)Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimna dimaksud pada yat (1) huruf b terdiri dari :

a.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;

b.Penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun; dan

c.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun.

(4)Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari :

a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun;

b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c.Pembebasan dari jabatan;

d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e.Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sangat tidak beralasan hukum bagi seorang Gubenur/Bupati/Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ditingkat Pemerintahan Kabupaten yang memberhentikan pejabatnya dari jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, apalagi hanya mendasarkan keputusan pemberhentian tersebut pada pertimbangan tidak mendukung dalam Pilkada sebagaimana yang ramai terjadi dewasa ini.

Oleh karena itu, bagi PNS yang mengalami perlakuan seperti itu dari Gubernur/Bupati/ Walikota mempunyai hak untuk menggugat Bupati langsung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan prestasi kerja dan integritas PNS yang bersangkutan selama ini. Hal ini perlu diperhatikan karena begitu PNS melawan Penguasa, maka semua kesalahan yang pernah dilakukan akan dibongkar habis oleh Sang Penguasa, bahkan tidak menutup kemungkinan dibuatkan rekayasa kasus untuk menjerat PNS yang bersangkutan.

Penulis

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun