Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kewenangan BKN Dalam Penegakan Aturan Kepegawaian

18 September 2012   00:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:19 3044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah Lembaga Negara Non Departemen yang dibentuk untuk menyelenggarakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pasal 34 ayat 2 UU No 43 Tahun 1999). Selanjutnya, PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 30 ayat (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, kecuali terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Presiden (Peringatan;Teguran; Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian).

Kepala BKN melalui surat Nomor: K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 angka 2 menegaskan bahwa :

a.Kepala Badan Kepegawaian Negara akan melakukan tindakan administratif berupa pencabutan terhadap keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang belum sekurang-kurangnya 2(dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya, setelah dilakukan peringatan dan teguran, kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

b.Apabila pengangkatan PNS dalam jabatan struktural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keputusan pengangkatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tidak memiliki pengaruh (civil effect) dalam kepegawaian, antara lain :

1)Tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian kenaikan pangkat pilihan;

2)Tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan jabatan;

3)Bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural eselon II tidak dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian perpanjangan batas usia pensiun; dan/atau

4)Pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Pasal 7A secara tegas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatandalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden”.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka pada tanggal 3 September 2012 lalu saya telah menyampaikan kepada Kepala BKN bahwa di Kabupaten Kepulauan Selayar telah terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut dengan kronologis sebagaimana uraian berikut :

1.Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2010 kami telah menyampaikan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Men-PAN dan RB, Kepala BKN dan Gubernur Sulawesi Selatan bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 berupa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama sdr. RATNAWATI, SS, MM NIP.197811072002122002 pangkat Penata golongan ruang III/c (Anak Kandung H. SYAHRIR WAHAB Bupati Kepulauan Selayar) menjadi Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerahberdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor :821.23/15/II/BKD/2010 tanggal 06 Pebruari 2010, karena yang bersangkutan baru menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala Sub Bidang Sosial Budaya Bappeda selama 1(satu) tahun 1(satu) bulan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.24/03/I/BKD/2009 tanggal3 Januari 2009 (copy SK terlampir).

2.Bahwa pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor : 863.043/4253/SJ tanggal 22-10-2010 kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Sekretaris Daerah dengan tembusan Men-PAN dan RB, Sekjen Kemendagri, Injen Kemendagri, Kepala BKN dan kami sebagai pelapor, untuk melakukan penelitian dan penyelesaian permasalahan dimaksud dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, tetapi realisasinya tidak adakarena ternyata PNS yang bersangkutan masih tetap menduduki jabatannya sebagai Kabid Mutasi BKD Kepulauan Selayar (copy surat terlampir).

3.Pada tanggal 4 April 2011, kami menyurat kepada Gubernur Sulawesi Selatan mempertanyakan hal tersebut ini, tetapi karena hasilnya juga nihil atau tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pada tanggal 6 Maret 2012 kami mengadukan kembali permasalahan ini kepada Menteri Dalam Negeri dengan meminta agar permasalahan ini langsung ditangani oleh Irjen Kemendagri untuk turun langsung melakukan audit untuk menyelesaikan kasus ini. Tetapi realisasinya juga tidak ada sampai sekarang.

Dengan berlandaskan pada kewenangan yang dimiliki oleh BKN dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan kepegawaian dan fakta pengangkatan Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Kepulauan Selayar yaitu sdr. RATNAWATI, SS, MM yang tidak lain adalah anak (Putri) SYAHRIR WAHAB (Bupati Kepulauan Selayar) yang dipaksakan pengangangkatannya menduduki jabatan tersebut menjelang Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 23 Juni 2010 yang lalu dengan tujuan utama untuk mengintimidasi PNS agar memilih kembali SYAHRIR WAHAB sebagai calon “incumbent”, maka secara normatif sesuai aturan yang berlaku, BKN seharusnya menindaklanjuti permasalahan itu dengan memberikan tindakan administratif kepada Bupati Kepulauan Selayar.

Tindakan Administratif tersebut perlu dilakukan segera oleh BKN mengingat kedudukan RATNAWATI sebagai Kepala Bidang Mutasi BKD ini telah nyata-nyata menyebabkan sederetan pelanggaran di bidang kepegawaian seperti memberhentian 13 orang Kepala Sekolah menjadi Guru Bantu, pemindahan Guru dengan semaunya berdasarkan dendam Pilkada tanpa memperhatikan lagi kebutuhan dan peningkatan mutu pendidikan, pengangkatan pejabat struktural membawahi pejabat struktural lainnya yang pangkatnya lebih tinggi, rekayasa kelulusan CPNS formasi tahun 2010 lalu, dan pelanggaran lainnya.

Tulisan ini hanya mencoba mengungkap fakta yang terjadi di daerah sebagai akibat Pilkada langsung yang telah menjadi bumerang bagi pembinaan dan pengembangan karier PNS secara beretika dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Daerah dengan kekuasaannya yang luar biasa sebagai dampak legalisasi pemilihan langsung ini telah mengabaikan bahkan dapat dikatakan menginjak-injak peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku dan Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN seakan tak berdaya dalam kedudukannya sebagai Lembaga Negara yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tegaknya peraturan perundang-undangan kepegawaian yang menginginkan PNS yang netral dan profesional dalam pelaksanaan tugasnya.

Semoga dengan keluarnya surat Kepala BKN Nomor : K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 perihal Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ini, BKN benar-benar mampu menegakkannya tanpa memandang siapa Pejabat Yang Mengangkat kecuali Presiden dan siapa PNS yang bersangkutan, apakah dia anak Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, dan pejabat lainnya. Apabila terbukti melanggar aturan, maka sanksinya adalah diberi tindakan administratif mulai dari peringatan, teguran sampai pencabutan keputusannya.

Selayar, 18 September 2012

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun