Mohon tunggu...
Abiyyu Muhadzib
Abiyyu Muhadzib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa ilmu komunikasi UIN SUKA NIM 20107030106 Haiiii mau liat apa? baru belajar kok, buat tugas doang hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Main Saham? Saham Dijadikan Mainan?

5 Maret 2021   22:43 Diperbarui: 6 Maret 2021   01:18 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saham? Bagaimana si mekanisme atau cara kerja saham sendiri? Apakah kita akan mendapatkan keuntungan atau justru rugi? Mungkin pertanyaan ini yang sering keluar dari kalian. Mari kita ulas bersama apa si saham itu,dan bagaimana cara kerjanya.

Ada beberapa istilah dalam memahami apa yang dimaksud dari saham,mulai dari investasi saham, pialang, bursa efek (pasar modal),dividen serta istilah lainnya. Supaya kita lebih memahami apa yang dimaksud dengan saham,saya akan menggunakan bahasa yang sederhana supaya mudah dipahami saya akan menggunakan gambaran bagaimana cara kerja jual beli saham tersebut.

Pengertian istilah dalam saham ada beberapa jenis,mari kita bahas secara perlahan.

Apa si yang dimaksud dengan saham,definisi atau pengertian saham sendiri ialah "Surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan". Artinya, jika kita membeli 0,5% dari totalan saham yang di jual berarti kita membeli 0.5% kepemilikan dari perusahaan itu dan berhak mendapatkan dividen dan secara otomatis akan diberikan akan dikirimkan ke rekening sekuritas yang kalian miliki.

Dividen secara definisi atau pengertiannya adalah "Pembagian laba kepada pemegang saham terakhir berdasarkan hasil dari presentase atau banyaknya saham yang dimiliki". Jika saham menghasilkan keuntungan maka dividen sendiri akan dibagikan kepada para pemegang saham biasanya dibagikan dalam periode setiap satu tahun sekali. Biasanya dibagikan setiap awal tahun atau akhir tahun. Tetapi jika laba yang didapatkan oleh perusahan minus,maka kita tidak akan mendapatkan sepersenpun laba.

Sebelum masuk lebih dalam lagi,kita akan membahas apasi yang dimaksud dengan lot itu

Jadi lot adalah sebuah istilah yang dipakai oleh pialang untuk menyebut satuan volume saham.

Jika ada pertanyaan "kita harus beli minimal berapa saham untuk bisa masuk kedalam trading?"

Maka jawabannya adalah minimal harus beli satu lot. Satu lot di Bursa Efek Indonesia (BEI) jumlahnya 500 lembar saham. Untuk saham-saham bank biasanya satu lot saham sama dengan 100 lembar saham. Jadi minimal jika kita ingin membeli saham maka kita harus membeli minimal 100 lembar saham.

Tapi jangan kecewa duluu,masi ada beberapa perusahaan yang menjual saham dibawah satu lot, istilah ini dikenal dengan odd lot, dan biasanya untuk pembelian dibawah satu lot atau odd lot itu bergantung dengan kebijakan masing-masing broker saham atau biasa kita sebut pialang.

Kira-kira berapa yaaa harga satu lot saham sendiri?

Keputusan ini bergantung kepada perusahaan mana yang menawarkan jual beli saham dan kita harus memilih perusahaan mana yang ingin kita beli sahamnya. Sebab nilai jual saham sendiri yang terdaftar di bursa efek di beberapa perusahaan sering kali berbeda. Perlembar saham sendiri biasanya ada di harga kisaran Rp.1.000,00 - Rp.2.000,00. Jadi misalkan kita membeli satu lembar saham dengan nilai Rp.1.000,00, maka 1 slot sama dengan Rp.1.000,00 x 500 = Rp.500.000,-

Kak,dimana yaa kita bisa beli saham?

Good question, di Indonesia sendiri kita bisa membeli saham di Bursa Efek Surabaya (BES) atau bisa juga kita beli di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Ditempat inilah para investor menjalankan transaksi jual beli saham dan berbagai surat berharga lainnya (obligasi - equitas - reksadana) 

Pertama penawaran untuk investor dinamakan pasar primer atau pasar perdana. Disini para investor dipersilahkan bertransaksi langsung dengan perusahaan yang diinginkannya atau perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian ada pasar kedua (sekunder), disini dipersilahkan bagi investor lain untuk saling bertransaksi dengan sesama investor.

Eitss... tunggu duluu, disini kita tidak bisa asal beli begitu saja karena kita membutuhkan pialang atau broker saham.

Jadi siapa si pialang atau broker saham ini? dan bagaimana cara mereka bekerja?

Pialang atau broker saham biasa dikenal dengan istilah stock broker, mereka adalah badan usaha atau seseorang yang memiliki lisensi untuk menjadi perantara jual beli saham untuk para investor atau perusahaan dan melakukan jual beli saham.

Sebagai investor awam, kita membutuhkan pialang atau broker saham untuk melakukan jual beli saham. Banyak sekali perusahaan investasi yang bisa kita pilih menjadi perantara ataupun konsultan keuangan kita. Dan sebagai investor awam kita juga harus selalu memilih dan memfilter perusahaan investasi mana yang ingin kita beli karena jika kita tidak memilah dengan baik dan cermat maka kita bisa saja terkena tipu muslihat yang menggiurkan dari perusahaan - perusahaan  illegal atau yang belum memiliki ijin. Kita harus mencari dan memilih perusahaan yang telah resmi terdaftar dibawah pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK).

Kak,bagaimana cara membeli saham?

Pertama yang harus kalian lakukan adalah dengan cara menghubungi pialang atau broker saham perusahaan yang jadi anggota bursa efek yang telah kita pilih dan tentunya kita percayai. Kita akan diminta untuk membuat akun atau rekening untuk menyetorkan uang tunai yang telah ditentukan oleh perusahaan dengan jumlah uang tertentu. Uang itulah yang nantinya akan digunakan oleh pialang atau broker saham kita untuk memulai bertransaksi saham. Merekalah yang akan membantu kita untuk memantau grafik pergerakan turun naiknya nilai saham dan akan membantu kita membeli atau menjual saham yang akan kita perjualbelikan, tetapi jika kalian ingin mendapatkan dividen maka jangan dijual dan tunggulah sampai akhir atau awal tahun.

Atau kalian juga bisa bermain sendiri dengan cara kalian bergabung dengan bursa efek untuk mendapatkan lisensi dan otoritas di perusahaan investasi yang kalian percayai.

Good luck calon investor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun