Mohon tunggu...
Abyandra Zya
Abyandra Zya Mohon Tunggu... -

scientist, tapi juga menekuni segala hal tentang sepakbola modern. twitter: @abytabligh

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Kasus Sissoko dan Mitra Kukar: Kesalahan PSSI atau Skandal PSSI?

9 November 2017   10:39 Diperbarui: 9 November 2017   10:49 1090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Berita mengejutkan datang ketika PSSI secara resmi menyatakan bahwa Mitra Kukar dinyatakan bersalah karena memainkan Sissoko pada pertandingan melawan Bhayangkara FC. Menurut PSSI, pada pertandingan itu Sissoko masih dalam masa hukuman larangan bermain, dan Mitra Kukar dianggap bersalah karena sengaja memainkan pemain yang masih berada dalam masa hukuman.

Keputusan PSSI tersebut menjadi janggal bila kita merujuk pada dua dokumen resmi yang ada. Pertama, PSSI seolah-olah melupakan Regulasi Liga 1 Gojek Traveloka. Dokumen regulasi tersebut bisa dengan mudah kita temukan di internet. Pada regulasi tersebut di Bab IV tentang Prosedur Pertandingan, tepatnya pada pasal 26 yang menjelaskan tentang Formulir Pertandingan.

Pasal 26 pada regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa formulir pertandingan yang berisikan daftar nama pemain yang akan dimainkan pada sebuah pertandingan, termasuk juga pemain cadangan, harus diberikan kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 90 menit sebelum pertandingan dimulai. Prosedur ini diberlakukan tentunya dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tim menggunakan pemain dan pemain cadangan dengan komposisi yang sesuai dengan peraturan, dan tentunya untuk memastikan juga bahwa tim hanya menggunakan pemain yang memang boleh dimainkan.

Saat tim Mitra Kukar sudah mengikuti prosedur pertandingan sesuai dengan yang ada di dalam regulasi, termasuk prosedur terkait formulir pertandingan, maka tanggungjawab kini berada pada pengawas pertandingan. Harus saya tekankan kembali hal ini, tanggungjawab kini berada pada pengawas pertandingan. Bila pengawas pertandingan tidak mempermasalahkan formulir pertandingan yang berikan oleh sebuh tim, maka tim tersebut berhak menggunakan pemain sesuai dengan yang ada pada formulir pertandingan. 

Pada kasus pertandingan Mitra Kukar melawan Bhayangkara FC, pengawas pertandingan tidak mempermasalahkan nama Sissoko ada pada daftar pemain di dalam formulir pertandingan. Bila memang Sissoko saat itu masih dalam masa hukuman larangan bermain, seharusnya pengawas pertandingan adalah pihak yang paling mengetahui status Sissoko tersebut, dan mengingatkan Mitra Kukar terkait status Sissoko dan mengharuskan Mitra Kukar melakukan revisi pada formulir pertandingan. Menjadi sesuatu yang aneh bila sekarang PSSI memandang bahwa kesalahan dibebankan kepada tim Mitra Kukar, karena seharusnya kesalahan mutlak dibebankan kepada pengawas pertandingan.

Dokumen kedua yang menjadi rujukan sehingga membuat keputusan PSSI menjadi janggal adalah Dokumen Nota Larangan Bermain yang diterbitkan oleh PT Liga Indonesia Baru. Seperti yang sudah tersebar di media, dokumen Surat Keterangan Bermain yang ditanda tangani oleh CEO PT Liga Indonesia menyatakan bahwa untuk pertandingan melawan Bhayangkara FC, di tim Mitra Kukar hanya Herwin Tri Saputra yang berada dalam status larangan bermain, tidak ada nama Sissoko di dokumen tersebut. 

Dokumen Surat Keterangan Bermain ini adalah acuan bagi setiap tim untuk menentukan siapa saja pemain yang akan dimasukan ke dalam formulir pertandingan. Bila memang ada kontradiksi antara dokumen Surat Keterangan Bermain No: 212/NLB-LIGA1/XI/2017 dengan dokumen dari komidi dispilin PSSI No: 112/L1/SK/KD-PSSI/ X/2017, maka dalam kasus Sissoko ini kesalahan seharusnya dibebankan kepada PT Liga Indonesia Baru, karena PT Liga Indonesia Baru yang menterbitkan dokumen Surat Keterangan Bermain No: 212/NLB-LIGA1/XI/2017 yang menjadi acuan tim Mitra Kukar dalam menentukan pemain yang dimasukan ke dalam Formulir Pertandingan, terlepas dari apakah Mitra Kukar menyadari bahwa Sissoko berada dalam masa hukuman.

Bhayangkara FC sebagai pihak yang melaporkan kejanggalan pada kasus Sissoko ini sudah melakukan hal yang benar. Laporan yang layangkan oleh Bhayangkara FC ini sebagai wujud tanggungjawab untuk menegakan kebenaran. Namun yang menjadi tidak tepat adalah keputusan yang dibuat oleh PSSI, karena alih-alih menegakan kebenaran, PSSI seolah-olah seperti malas berpikir dan malas menganalisis kasus secara benar, serta lebih memilih untuk mengambil jalan pintas dengan menjadikan Mitra Kukar sebagai kambing hitam. 

Tentunya bila kesalahan ini diteruskan, kesalahan ini akan berpotensi menimbulkan sebuah dosa yang sangat besar yang dilakukan oleh PSSI terhadap seluruh pendukung Bali United, yang mungkin akan gagal mendapatkan gelar juara, dan juga seluruh pendukung Mitra Kukar, yang tentunya bila dijumlahkan maka PSSI sudah melakukan dosa kepada puluhan ribu orang, mungkin juga ratusan ribu orang.

Namun dari semua hal yang ada, sebaiknya jauhkan pemikiran bahwa PSSI sengaja melakukan ini untuk membantu Bhayangkara FC bisa menjuarai Liga 1 Gojek Traveloka. PSSI mungkin memang salah, namun untuk sampai melakukan skandal seperti membantu sebuah tim menjuarai liga adalah sesuatu yang sangat tidak mungkin, yakinlah bahwa itu tidak akan dan tidak pernah dilakukan PSSI periode ini, jadi jauhkan pemikiran tersebut dari benak kita semua.

Semoga permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik, sehingga kebenaran yang akan tegak di ujung cerita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun