Mohon tunggu...
Harimansyah
Harimansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru Humaniora

Generasi milenial yang haus informasi, mudah beradaptasi dan terus berinovasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Karut Marut Pelaksanaan Seleksi CASN-PPPK Guru Tahun 2021

21 Maret 2022   11:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:20 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Batik PGRI, Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian disegala aspek, menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS) menjadi impian sebagian besar orang di Negeri ini, terlebih lagi bagi yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tentunya menjadi harapan besar bagi tenaga honorer dibidang fungsional seperti guru untuk mendapatkan kejelasan status serta jaminan kesejahtaraan.

Guru dipandang sebagai profesi yang mulia namun pada kenyataannya keberadaan mereka kurang terakomodir dan kurang diperhatikan. Kita sering mendengar kasus dibeberapa daerah bahwa guru masih digaji dengan tidak layak. Padahal dalam mendidik dan mengajar seorang guru harus didukung perangkat atau media lainnya serta terjamin kehidupannya agar dalam menjalankan tugasnya (mendidik) dapat dilakukan secara maksimal.

Setelah penantian yang lama, pada tahun 2021 Kemandikbudristek yang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan lainnya seperti  KemenPAN-RB, serta Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang tergabung dalam Panselnas Seleksi PPPK guru tahun 2021 membuka harapan bagi para tenaga pendidik honorer/guru tidak tetap untuk mendapatkan kejelasan status serta jaminan kesejahteraan.

Seleksi penerimaan CASN-PPPK (Calon Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai digulirkan pada pertengahan tahun 2021, berdasarkan pagu anggaran yang telah dibuat bersama Kementrian keuangan ditargetkan satu juta guru pada tahun 2021 dapat terakomodir walaupun dalam prosesnya hanya tersedia sekitar tujuh ratus ribu formasi yang dikolektif dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari formasi yang disediakan pemerintah, yakni sekitar tujuh ratus ribu formasi yang dijaring melalui 3 tahap seleksi baru digulirkan sebanyak 2 tahap seleksi yang telah telah berakhir pada desember 2021. Dari 2 tahap seleksi tersebut baru sekitar tiga ratus ribu yang dinyatakan lulus dan dapat mengisi formasi. Padahal pada rencana awal seleksi PPPK sampai dengan akhir desember 2021 dapat dilaksanakan sebanyak 3 tahap dan lebih banyak lagi yang lulus dan mengisi formasi.

Artinya pelaksaan rekrutmen guru PPPK tdak berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Masih tersisa 1 tahap atau tahap ke-3 yang belum dilaksanakan. Telah berlalu beberapa bulan dari seleksi ke-2 belum ada kejelasan dan informasi resmi dan kepastian mengenai seleksi tahap ke-3. Para guru honorer yang belum lulus atau yang sudah lulus namun belum mendapatkan formasi bertanya-tanya dan harap-harap cemas menunggu kejelasan. Ditengah ketidakjelasan tersebut banyak pihak yang menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang semakin membuat resah para peserta PPPK guru 2021.

Seleksi PPPK sebenarnya telah mendapatkan banyak sorotan sejak awal diterbitkannya regulasi yakni, Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 – Badan Kepegawaian Daerah sampai dengan selesainya tahap 2 selesai. Kritikan banyak dilontarkan oleh perhimpunan guru, misalnya oleh P2G (Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru).

P2G dan perhimpunan guru lain serta guru-guru itu sendiri menemukan banyak persoalan di lapangan terkait seleksi PPPK guru. Jika kita rangkum sampai dengan saat ini terdapat beberapa poin persoalan dalam Seleksi PPPK. Misalnya soal kesempatan dan peluang, seleksi PPPK guru juga dianggap tidak memberikan akses kepada para lulusan Sarjana Pendidikan.

Seleksi PPPK dianggap terlalu terbuka padahal sasaran utamanya ialah mengangkat guru-guru yang telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Pengangkatan tenaga horor tidak dapat dilakukan langsung namun harus melalui serangkaian tes yang telah ditetapakn agar sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan seperti yang diamanatkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera. Walaupun pada tahap pertama kesempatan di berikan kepada guru-guru dari sekolah negeri, namun banyak faktor yang menyebabkan guru tersebut tidak lulus ditahap pertama dan harus kembali bersaing dalam tahap berikutnya yang lebih terbuka, kami menyebutnya sebagai “arena tarung bebas."

Disitulah muncul polemik baru, antara lain kekacauan pada formasi di sekolah swasta, artinya banyak guru swasta yang siap mengisi formasi di sekolah negeri dan meninggalkan sekolah swasta. Dampaknya adalah terjadi banyak kekosongan guru di sekolah swasta. Kemudian guru-guru sekolah negeri yang telah mengabdi beberapa tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun tidak lolos atau kalah peringkat hasil dengan guru dari luar sekolahnya maka harus tersingkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun