Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narkoba, Masyarakat Menjadi Korban Kegagalan Negara

3 Juli 2018   14:27 Diperbarui: 4 Juli 2018   19:09 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Johanes Rondonuwu

KOMPASIANA.COM. JAKARTA. Kasus narkoba yang telah menimpa Jennifer Dunn yang sudah di vonis oleh majelis hakim selama 4 tahun meninggalkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra pun terjadi mengenai putusan majelis hakim tersebut yang melebihi dari tuntutan jaksa yakni selama 8 bulan.

Bahkan salah satu ketua umum ormas penggiat anti Narkoba GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional ) yang selalu mendampingi korban penyalahgunaan Narkoba I Nyoman adiperi SH ikut menanggapi bahkan melaporkan Hakim yang mengadili kasus Jennifer Dunn atau Jedun ke Komisi Yudisial untuk di periksa karena menurut Nyoman ini "ULTRA PETITA* putusan yang melebihi dari tuntutan JPU..

Terlepas dari polemik tentang putusan itu mari kita melihat aturan hukum mengenai REHABILITASI.UU 35 Thn 2009,Tentang Narkotika.

BAB 1X.
Pengobatan Dan Rehabilitasi.

Bagian Kedua. Tentang Rehabilitasi. Pasal 54. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. UU 35 Tahun 2009. Tentang narkotika telah mengatakan untuk merehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Namun fakta yang terjadi Sangatlah tidak berbanding lurus.

Untuk Melakukan pengajuan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, bahkan sangat sulit dan berliku. Walaupun sudah banyak aturan lain yang memperkuat untuk Itu, Seperti Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.865 /X/2015. Tentang pembantaran ke panti rehabilitasi, bagi pecandu dan penyalaguna narkoba untuk diri sendiri yang tertangkap tangan, sementara proses hukumnya tetap terus berjalan.

Surat  Edaran Jaksa Agung, SEJA RI No.002/JA/2013 tentang penempatan korban penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

Surat edaran Mahkamah Agung SEMA no 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan gramatur;

Kelompok narkotika jenis sabu 1 gram.
Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram = 8 butir.
Kelompok heroin 1,8 gram.
Kelompok kokain 1,8 gram.
Kelompok ganja 5 gran.
Daun koka 5 gram.
Meskalin 5 gram.
Kelompok psilossybin 3 gram.
Kelompok LCD 2 gram.
KelompokPCP 3 gram.

Bab X11.
UU 35 2009 pasal 103.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun